Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara
berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan
tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan
mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh
karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan
sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber
daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan
untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan.
Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana
mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang
pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan
kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup
memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat
dari pemerintah pusat kepada daerah :
1. Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
2. Memerlukan
peranan lokal dalam mendesain kebijakan
3. Membangun
hubungan interpedensi antar daerah
4. Menetapkan
pendekatan kewilayahan
Dapat
dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25
tahun 2000, pengelolaan linghkungan hidup lebih di prioritaskan di daerah, maka
kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS
merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan
lingkungan hidup :
a. Program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Program ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.
b. Program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam (SDA)
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam (SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali dan eksploitatif.
c. Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan hidup
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan
d. Program penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.
e. Program peningkatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
a. Program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Program ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.
b. Program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam (SDA)
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam (SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali dan eksploitatif.
c. Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan hidup
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan
d. Program penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.
e. Program peningkatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari
penjelasan diatas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat
kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang
seharunya dilakukan pemerintah.
1. Melakukan
pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan
dana bagi institusi atau individu yang melakukan pembaharuan teknologi
tersebut. Misalnya teknologi biogas, biopori, dan minyak biji jarak.
2. Mengajak
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SUMBER DAYA ALAM
(sumber daya manusia) untuk ikut menjaga SUMBER DAYA ALAM yang sudah ada,
dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai
bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SUMBER DAYA ALAM (SDA) yang
dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR
3. Mengkapanyekan
Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya
dengan memberikan sanksi kepada pelanggar (Tanpa Pandang Levelitas)
4. Mensosialisasikan
dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapa
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan
meningkatkan kualitas lingkungan Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber
daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusia
dalam pengelolaan dan pengembangan program CSR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar