Etika
Profesi Insinyur
Etika Profesi
Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang
professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi
diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional
dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih
spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan
efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai
profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya
hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian,
persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam
hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang
disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur
Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh
untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran
Tuntutan sikap yang
harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang
insinyur yang professional yaitu:
1.
Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa
memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board
for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah
sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional,
karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang
ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada
pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham)
profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per
definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter,
pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali
insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang
harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
1. Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar akademik
untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
2. Insinyur (Ir.)
Sebutan
untuk penyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian yang
memiliki dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
3. Insinyur Profesional (IP)
Insinyur
yang memiliki kompetensi profesional, berpengalaman praktek keinsinyuran
(engineering), dan mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya sehari-hari.
Ciri-ciri
Insinyur Profesional
1. Memegang teguh kode etik
profesi
2. Pekerjaan » “hobi”
3. Keahlian awet, segar, dan
mutakhir
4. Berupaya mencapai standar
hasil yang lebih baik
5. Senantiasa berupaya
memperbaiki diri, mempertahankan
integritas, dan
bekerja ke arah kesempurnaan
6. Cakap dalam prakarsa,
kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7. Berketrampilan tinggi dalam
melakukan perhitungan-perhitungan
perancangan dan
evaluasi.
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” EMPAT KAIDAH DASAR
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
dan tanggung-jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.
TUJUH SIKAP
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan masyarakata.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat
profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
dan tanggung-jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.
TUJUH SIKAP
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan masyarakata.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat
profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.