Rabu, 24 Mei 2017

Kecelakaan Di Pertambangan

Kecelakaan Kerja Tambang

1. Pengertian Kerja tambang
Pengertian adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.
Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
a. Kecelakaan Benar Terjadi
b. Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
c. Akibat Kegiatan Pertambangan
d. Pada Jam Kerja Tambang
e. Pada Wilayah Pertambangan

2. Penggolongan Kecelakaan tambang
a. Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu
b. Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
· Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu
· Korban invalid & tidak mampu melaksanakan tugas semula
Berdasarkan cedera korban, yaitu :
1. Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki
2. Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
3. Luka berat, terkoyak
4. Persendian lepas
c. Mati
Korban mati dalam waktu 24 jam dari waktu terjadinya kecelakaan
Berdasarkan penelitian heinrich:
Perbuatan membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
Alat pelindung diri (12%)
Posisi kerja (30%)
Perbuatan seseorang (14%)
Perkakas (equipment) (20%)
Alat-alat berat (8%)
Tata cara kerja (11%)
Ketertiban kerja (1%)
Sumberlainnya diluar kemampuan dan kendali manusia.

C. Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja
1. Manajemen K3
· Pengorganisasian dan Kebijakan K3
· Membangun Target dan Sasaran
· Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
· SOP
Prosedur kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman
· Rekrut Karyawan & Kontrol Pembelian
Organisasi K3 perlu disertakan dalam Pengontrolan
Apakah Karyawan memiliki pengetahuan/keterampilan teknis dan K3
Pembelian peralatan kerja sesuai kebutuhan sebagai salah satu faktor Pencegahan Kecelakaan Kerja
· Inspeksi dan Pengujian K3
· Komunikasi K3
· Pembinaan
· Investigasi Kecelakaan
· Pengelolaan Kesehatan Kerja
· Prosedur Gawat Darurat
· Pelaksanaan Gernas K3
Manajemen K3 memiliki target dan sasaran berupa tercapainya suatu kinerja K3 yang optimal dan terwujudnya “ZERO ACCIDENT” dalam kegiatan Proses Produksi .

2. Pedoman Peraturan K3 Tambang
Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/
PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi
& Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
UU No. 11 Tahun 1967
UU No. 01 Tahun 1970
UU No. 23 Tahun 1992
PP No. 19 Tahun 1970
Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
Kepmen PE. No.2555 K/26/MPE/1994
Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000








ARTIKEL KECELAKAAN KERJA DI PERTAMBANGAN

Kecelakaan kerja di Tambang Freeport. (Istimewa.)
VIVA.co.id – Kecelakaan kerja kembali terjadi di tambang terbuka Grasberg, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 17 Oktober 2016, pukul 17.23 WIT menelan satu orang korban Jiwa. 
Kecelakaan terjadi karena satu unit kendaraan dozer D 11 terguling di area Bench 1. Dikabarkan, satu operator meninggal dan satu pengawas cedera berat. 
Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Riza, pihaknya langsung melakukan proses evakuasi sesaat setelah kejadian nahas tersebut terjadi.
"Tim Command Center PT Freeport Indonesia menerima laporan adanya insiden di area tambang terbuka Grasberg. Satu orang karyawan dilaporkan meninggal dunia, dan satu orang karyawan mengalami cedera," kata Riza kepada VIVA.co.id, Selasa 18 Oktober 2016. 
Saat ini, kedua korban telah dievakuasi ke di Rumah Sakit Tembagapura sambil menunggu proses identifikasi lebih lanjut. 
"Sesuai dengan prosedur, kami telah melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)," katanya. 
Pihak Freeport, lanjut dia, menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban. Riza mengklaim bahwa keselamatan kerja menjadi prioritas utama perusahaan. 
"Keluarga besar PTFI menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban. Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami." kata Riza. (ase)



SUMBER :

http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/836033-kecelakaan-kerja-di-tambang-freeport-satu-orang-tewas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar