Kecelakaan
Kerja Tambang
1. Pengertian
Kerja tambang
Pengertian adalah Setiap tempat pekerjaan
yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum,
eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/
pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan
fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam
satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.
Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
a. Kecelakaan Benar Terjadi
b. Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang
yang diizinkan di tambang oleh KTT
c. Akibat Kegiatan Pertambangan
d. Pada Jam Kerja Tambang
e. Pada Wilayah Pertambangan
2. Penggolongan
Kecelakaan tambang
a. Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban
tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu
b. Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
·
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu
·
Korban invalid & tidak mampu melaksanakan tugas semula
Berdasarkan
cedera korban, yaitu :
1.
Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki
2.
Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
3.
Luka berat, terkoyak
4.
Persendian lepas
c. Mati
Korban
mati dalam waktu 24 jam dari waktu terjadinya kecelakaan
Berdasarkan
penelitian heinrich:
Perbuatan
membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
Alat
pelindung diri (12%)
Posisi
kerja (30%)
Perbuatan
seseorang (14%)
Perkakas
(equipment) (20%)
Alat-alat
berat (8%)
Tata
cara kerja (11%)
Ketertiban
kerja (1%)
Sumberlainnya
diluar kemampuan dan kendali manusia.
C. Tindakan
Setelah Kecelakaan Kerja
1. Manajemen K3
·
Pengorganisasian dan Kebijakan K3
·
Membangun Target dan Sasaran
·
Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
·
SOP
Prosedur
kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk
memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun
dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP
agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman
·
Rekrut Karyawan & Kontrol Pembelian
Organisasi
K3 perlu disertakan dalam Pengontrolan
Apakah
Karyawan memiliki pengetahuan/keterampilan teknis dan K3
Pembelian
peralatan kerja sesuai kebutuhan sebagai salah satu faktor Pencegahan
Kecelakaan Kerja
·
Inspeksi dan Pengujian K3
·
Komunikasi K3
·
Pembinaan
·
Investigasi Kecelakaan
·
Pengelolaan Kesehatan Kerja
·
Prosedur Gawat Darurat
·
Pelaksanaan Gernas K3
Manajemen
K3 memiliki target dan sasaran berupa tercapainya suatu kinerja K3 yang optimal
dan terwujudnya “ZERO ACCIDENT” dalam kegiatan Proses Produksi .
2. Pedoman Peraturan K3 Tambang
Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah
KP/KK/
PKP2B/SIPD Tahap
Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi
& Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana
Penunjang
UU No. 11 Tahun 1967
UU No. 01 Tahun 1970
UU No. 23 Tahun 1992
PP No. 19 Tahun 1970
Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
Kepmen PE. No.2555 K/26/MPE/1994
Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
ARTIKEL
KECELAKAAN KERJA DI PERTAMBANGAN
Kecelakaan kerja di Tambang Freeport. (Istimewa.)
VIVA.co.id – Kecelakaan kerja
kembali terjadi di tambang terbuka Grasberg, Papua, yang dikelola oleh PT
Freeport Indonesia (PTFI). Kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 17 Oktober
2016, pukul 17.23 WIT menelan satu orang korban Jiwa.
Kecelakaan terjadi karena satu unit kendaraan dozer D
11 terguling di area Bench 1. Dikabarkan, satu operator meninggal dan satu
pengawas cedera berat.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza
Pratama, membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Riza, pihaknya langsung
melakukan proses evakuasi sesaat setelah kejadian nahas tersebut terjadi.
"Tim Command Center PT Freeport
Indonesia menerima laporan adanya insiden di area tambang terbuka Grasberg.
Satu orang karyawan dilaporkan meninggal dunia, dan satu orang
karyawan mengalami cedera," kata Riza kepada VIVA.co.id, Selasa
18 Oktober 2016.
Saat ini, kedua korban telah dievakuasi ke di
Rumah Sakit Tembagapura sambil menunggu proses identifikasi lebih lanjut.
"Sesuai dengan prosedur, kami telah
melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),"
katanya.
Pihak Freeport, lanjut dia, menyampaikan duka
yang mendalam kepada keluarga korban. Riza mengklaim bahwa keselamatan kerja
menjadi prioritas utama perusahaan.
"Keluarga besar PTFI menyampaikan turut
berduka cita atas meninggalnya korban. Keselamatan kerja adalah prioritas utama
kami." kata Riza. (ase)
SUMBER :
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/836033-kecelakaan-kerja-di-tambang-freeport-satu-orang-tewas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar