A.
Pengertian profesi
Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap atau permanen".
Profesi juga
sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militek, dan lain-lain.
Pengertian profesi menurut para ahli
:
1.
Cogan (1983: 21 ), profesi
merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas
suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu
pengetahuan
2.
Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ), profesi
merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung
jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
3.
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Berdasarkan
pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi
merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang
didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan
khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.
B.
Pengertian etika profesi
Etika profesi
berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu
: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007),
etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang
apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan
etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di
dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Istilah etika
menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menentukan
kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. Dalam
bahasa Indonesia perkataan etika lazim juga disebut susila atau kesusilaan yang
berasal dari bahasa Sanskerta yaitu dari kata su yang artinya indah dan kata
indah yang artinya kelakuan. Jadi kesusilaan mengandung arti kelakuaan yang
baik yang berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyaratan).
Sedangkan dalam
bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan
merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut
perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi
mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan
syariah.
Profesi sendiri
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji atau ikrar dan pekerjaan, dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia.
Etika profesi
adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan
kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi
adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau
lingkup kerja tertentu. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan
yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Profesionalisme
berasal dari kata dasar ‘profesi’, dalam bahasa Inggris profession atau bahasa
Belanda professie. Kedua bahasa ini berasal dari bahasa latin professio yang
berarti ‘pengakuan’ atau ‘pernyataan’. Profesi diartikan sebagai suatu jabatan
atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan kertrampilan khusus
yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
A.
PROFESIONALISME
Profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para
anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dapat dilaukan oleh sembarang orang
yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan
itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionaisasi, yang
dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan
pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service training). Profesional
menunjuk pada dua hal, yaitu:
a. Orang
yang menyandang suatu profesi.
b. Penampilan
seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalisme
nenunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk
bekerja berdasarkan standard yang tinggi dank ode etik profesinya.
Profesionalitas
mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka diliki dalam rangka melakukan
perkerjaannya.
Profesionalisasi
menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan par anggota
profesi dalam mencapai criteria yang standard dalam penampilannya sebagai
anggota suatu profesi.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa profesionalisme adalah mutu,
kualitas dan tindak tanduk yang merupakan cirri suatu profesi atau orang yang
professional. Sedangkan dalam Kamus Webster Amerika menegaskan bahwa
profesionalime adalah suatu tingkah laku, suatu tujuan atau serangkaian
kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Profesionalisme
mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sumber penghidupan. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian
khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti ‘profession’ terpaku
juga suatu panggilan, suatu roeping dan suatu calling. Dengan begitu
profesionalisme mengandung dua unsur, yaitu unsur keahlian dan unsur panggilan.
Sebagai seorang yang profesinal harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan
teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya dan juga kematanga etik
(unsure akal dan moral). Kedua-duanya harus berjalan seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar