“Oskadon,
pancen oye”. Begitu kalimat sakti dalang wayang orang Ki Manteb
Sudarsono mengiklankan obat sakit kepala dan penghilang nyeri, Oskadon, di
berbagai media dan wahana iklan.
Nah,
kini pancen oye-nya merek Oskadon tengah diuji dalam sengketa merek. Adalah
PT Supra Ferbindo Farma selaku pemilik merek Oskadon, keberatan dengan
didaftarkannya merek Oskangin oleh Widjajanti Rahardja. Manajemen Supra
Ferbindo, yang juga anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap
merek Oskangin memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan produk-produk Supra
Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kini,
persidangan sengketa merek yang melibatkan PT Supra Ferbindo Farma sebagai
penggugat, Widjajanti Rahardja sebagai tergugat I, dan Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) sebagai turut tergugat itu telah memasuki
tahap jawaban. Dalam jawabannya, Widjajanti membantah jika merek Oskangin
memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Oskadon.
Pernyataan Widjajanti diamini oleh Kuasa hukum Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Elfrida Lisnawati. Elfrida dalam jawabannya membenarkan bahwa merek Oskangin telah ada di Daftar Umum Merek Dirjen HKI dengan nomor pendaftaran IDM000249832 untuk melindungi merek barang obat-obatan, vitamin, obat batuk, jamu, cream untuk mengecilkan perut, minyak kayu putih, minyak gosok, minyak ganda pura, obat nyamuk, pembasmi serangga yang masuk dalam kelas 05 atas nama Widjajanti Rahardjo yang beralamat di Jl Kembangan Molek VII J.XI No 23/24, RT 10/003, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Menurut Elfrida, kliennya membantah dalil-dalil Supra Ferbindo, khususnya persamaan pada kata "Oska". Dirjen HKI menilai, bahwa suatu merek harus bisa dilihat secara keseluruhan dan bukan dilihat dengan pemisahan suku kata atau dua kata.
Lanjutnya,
merek Oskangin terdiri dari suku kata yang tidak terpisah dan mengandung
perbedaan pengertian dengan merek Oskadon, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo,
dan Oskavit milik Supra Ferbindo. “Itulah sebabnya, Dirjen HKI
menyetujui pendaftaran merek Oskangin,” ujar Elfrida dalam jawabannya
di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
akhir pekan lalu.
Selain itu, Elfrida juga menegaskan, bahwa merek Oskangin memiliki perbedaan yang sangat kuat dengan merek Oskadon Cs. Maka kekhawatiran Supra Ferbindo bahwa peredaran merek tersebut dapat membingungkan masyarakat tidak terbukti.
Disamping
menampik dalil penggugat, Dirjen HKI juga mempertanyakan keterkenalan merek
Oskadon Cs jika mengacu pada ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
Pasal 6 ayat (2) UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Adapun tuduhan penggugat
bahwa tergugat mendaftarkan mereknya dengan iktikad tidak baik, “Itu perlu
dibuktikan,” tandasnya.
Senada
dengan Ditjend HKI, Kuasa hukum Widjajanti, Irawan Arthen membenarkan bahwa
merek Oskangin milik kliennya tidak sama dengan milik Supra Ferbindo. Sebab,
merek milik Supra Ferbindo terdiri dari satu kata saja seperti
"Oskadon", dan bukan dua kata seperti, "Oska" dan
"Don," seperti klaim penggugat. Sehingga pengertiannya berasal dari
satu kata saja seperti Oskadon dan bukan Oska. Sementara dalam kamus
bahasa Indonesia, tidak ada arti kata Oska. “Jadi klien kami mendaftarkan
merek Oskangin dengan iktikad baik,” ujar Irawan.
Kuasa Hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto mengatakan akan mempelajari jawaban dari Dirjen HKI dan Kuasa hukum Widjajanti. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu jawaban dari tergugat,” ujarnya.
Kendati
demikian, pihaknya masih tetap pada gugatannya semula, bahwa pendaftaran merek
Oskangin didasarkan pada iktikad tidak baik dengan memboceng ketenaran merek
kliennya yang sudah terkenal.
ANALISIS
KASUS
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk
dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala.
Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat
mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya
itikad yang tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung meniru merek
Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah
merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas
baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih
dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang,
dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru
terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan
memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon
demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat
Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari
kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah
yang ditiru. Jika memang Oskangin ingin memasarkan produk obat tersebut
sebaiknya membuat nama yang memang belum ada sehingga tidak meniru dan
memanfaatkan merk terkenal yang sudah.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e2d71cfe5d51/oskangin-bukan-saudara-oskadon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar