Minggu, 24 April 2016

Pelanggaran Hak Paten Obat-Obatan


Image result for obat obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di Amerika Serikat.


Analisis :

Pelanggaran dalam bidang HAKI ini bisa menyangkut dalam berbagai hal baik itu secara fisik ataupun secara nonfisik. Ketatnya persaingan dipasaran menuntut para produsen suatu produk untuk dapat membuat inovasi terbaru. Hal ini lah yang biasa menjadi celah bagi pelaku pasar yag terkadang melakukan kecurangan dengan meniru inovasi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dilain pihak pun ada yang mengklaim bahwa para produsen menciptakan inovasi tersebut lebih dahulu dibandingkan para kompetitornya. Disinilah sering terjadi kasus pelanggaran hukum yang mengharuskan penyelesaian di meja hijau. Alangkah baiknya jika para produsen sebelum menciptakan inovasi terbaru produknya terlebih dahulu mencek legalitas inovasinya,apakah inovasi yang telah dibuat tersebut sudah pernah ada atau sudah dipatenkan oleh para pelaku pasar lain. Hal itu mungkin bisa meminimalisir suatu kasus pelanggaran HAKI seseorang ataupun instansi.

Pesan untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan berarti Amerika Serikat dengan mudahnya mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.




Sumber :
https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/

1 komentar: