VIVAnews
- Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara
produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi
dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke
Honda soal sengketa itu ditolak.
MA
"Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," begitu bunyi
pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang
diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh
Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal
dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
Perkara
hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten
penggunaan mesin motor yang menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu
silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim
penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem
pertama yang digunakan di dunia.
Argumen
Honda
Namun,
sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda
membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah
dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada
1985.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun
dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas
berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang
masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter
lain.
Klaim
baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan
jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V
(double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Terlambat
Sehari
Putusan
kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam
sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj
terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal
tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.
Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat.
Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren).
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.
Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat.
Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren).
Dari contoh kasus hak
paten diatas bahwa sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan
dua busi dalam satu silinder telah digunakan pada mesin sepeda motor Bajaj.
Perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada
produk mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia. Namum MA,
dalam amarnya memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan
penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini. Akan
tetapi dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu,
jelas berbeda dengan dua silinder. Karena terlambat sehari putusan kasasi MA
kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya,
majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat
satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan
setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Sumber :
http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/347543-soal-paten--ma-tolak-gugatan-bajaj-ke-honda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar