Minggu, 27 Desember 2015

Emansipasi Wanita (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)

Seiring dengan perkembangan zaman, melalui gerakan emansipasi ini, perempuan Indonesia akhirnya dapat mensejajarkan diri dengan kaum pria dalam berbagai bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial. Perempuan sudah dapat men-duduki posisi-posisi penting di bidang birokrasi. Perempuan juga sudah dapat berkiprah di bidang politik. Selain itu, perempuan juga sudah banyak yang sukses di bidang sosial dan ekonomi.

Di bidang ekonomi, tidak sedikit perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga atau membantu suami bekerja. Bahkan, ada beberapa perempuan yang mengerjakan pekerja-an laki-laki sebagai supir bus. Hal ini terlihat pada Perusahaan Transjakarta Busway  yang memiliki 80 pengemudi perempuan. Dalam bidang sosial, perempuan yang dulu lekat dengan stigma kasur, sumur, dan dapur sekarang telah mampu bangkit dan menggeser stigma kasar tersebut. Bahkan, dalam bidang sosial ini kaum perempuan telah memiliki benteng untuk melindungi diri dari pengaruh globalisasi dalam bidang sosial ini. Kaum perempuan telah dilindungi oleh UU (Undang-Undang) pornografi dan pornoaksi yang banyak menyita perhatian khalayak. Pada hakikatnya UU (Undang-Undang) tersebut adalah sebuah bentuk perlindungan kehormatan perempuan yang dijadikan bahan eksploitasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.


Beberapa perempuan Indonesia sudah membuktikan kepada bangsa bahwa mereka mampu memegang peran penting dalam membangun bangsa. Salah satu dari mereka adalah  Mari Elka Pangestu seorang ekonom Indonesia kelas dunia. Kita juga mengenal Susi Susanti yang sudah mengharumkan nama Indonesia dalam bidang olahraga (bulu tangkis), beliau adalah peraih piala emas Olimpiade Bercelona pada tahun 2002. Sosok yang masih tergambar jelas di hati rakyat adalah mantan presiden kelima kita yaitu Megawati Soekarnoputri, wanita pertama yang pernah memerintah negara ini. Mereka semua adalah pelaku emansipasi perempuan. Mereka memanfaatkan jasa Raden Ajeng Kartini tersebut untuk membekali diri mereka sendiri dengan keahlian, pengetahuan, dan wawasan berfikir yang luas. Mereka mencari dan menggali potensi mereka tanpa menuntut selalu diistimewakan sebagai perempuan. Ibu kita Kartini pasti bangga pada mereka.

Dewasa ini emansipasi seringkali disala artikan. Emansipasi sering kali menjadi alasan yang dicari bagi kaum perempuan, khususnya remaja putri untuk mendapatkan kebebasan seluas-luasnya, dan seringkali berlebihan kadarnya. Kita bisa melihat fakta-fakta yang terjadi di era ini, seperti riset yang dilakukan yang menyatakan bahwa dari data yang dihimpun dari 100 remaja, terdapat 51 remaja perempuannya sudah tidak lagi perawan. Hasil Riset ini disampaikan oleh Sugiri kepada sejumlah media dalam Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Minggu (28/ 11/2010). Sugiri juga merincikan bahwa di Surabaya perempuan yang sudah tidak perawan lagi mencapai 54%,  di Medan 52%, serta Bandung mencapai 47% dan data ini dikumpulkan selama kurun waktu 2010 saja. Selain itu, lebih ekstrim lagi jika kita membicarakan pelacur-an anak gadis di bawah umur. Wajah lugu dan pikiran yang masih polos diracuni oleh paham-paham hidup senang secara praktis. Sungguh mengerikan, karena paham itu ditanamkan orang tua mereka sendiri. Akibatnya, tidak jarang kita temui orang tua yang tega menjual anaknya demi materi. Selebihnya dilakukan sendiri oleh si perempuan muda tersebut  dengan alasan  untuk mendapatkan hidup yang lebih layak dan untuk menghidupi orangtuanya di rumah. Perbuatan ini tanpa mereka sadari telah menjatuhkan harga diri perempuan secara global.

Permasalahan di atas menyebabkan status perempuan semakin tenggelam dalam kekelaman masa. Harapan, angan-angan untuk maju telah ternoda dengan kenyataan tersebut. Akibat dari permasalahan tersebut, perempuan semakin direndahkan. Tidak ada lagi rasa nasionalisme mengingat jasa pahlawan yang sudah memperjuangkan emansipasi. Harga diri wanita yang semakin rendah dengan perbuatan keji seperti itu jelas-jelas Raden Ajeng Kartinikecewa. Kecewa dengan kaum penerusnya yang menyalahgunakan perjuangannya  untuk meningkatkan harkat perempuan. Pembebasan atas diskriminasi pada perempuan seharusnya dimanfaatkan untuk mengembangkan dan membangkitkan eksistensi kaum perempuan secara terhormat, bukan menginjak dan menurunkan harga diri kaum perempuan itu sendiri.

Di zaman yang semakin maju dan semakin pesat ini apakah emansipasi perempuan akan dibiarkan seperti ini? Mengingat perjuangan para pahlawan yang mengabdikan dirinya hanya untuk bangsa tercinta ini. Sedikit pun mereka tidak mau menurunkan harga diri meski harus kehilangan nyawa.
Masih rendahnya keterlibatan dan partisipasi perempuan khususnya generasi muda di dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik dan bidang lainnya yang bersifat membangun bangsa ditambah lagi oleh efek negatif globalisasi yang mempengaruhi pikiran-pikiran gene-rasi muda (perempuan) bangsa harus menjadi musuh bersama kita, dalam rangka menyukses-kan pembangunan menyeluruh di negeri ini.


Demi membangun bangsa ini agar menjadi lebih baik lagi, kaum perempuan tidak boleh melupakan hakikatnya sebagai seseorang perempuan yang mempunyai sumber ke-lembutan. Sudah selayaknya kaum perempuan perlu menyadari akan kodratnya. Perempuan diharapkan bisa menjadi pendidik pertama dan utama bagi anak-anak yang dilahirkannya. Menjadi Ibu yang dapat membimbing mereka menjadi anak yang kuat, cerdas, dan mem-punyai etika yang baik agar dapat berguna bagi bangsa, negara, dan agama. Itulah sebenarnya peran wanita yang utama selain berbagai peran di ketiga bidang kehidupan ekonomi, politik dan sosial. Wanita dituntut untuk menjalani kehidupan sesuai perannya masing-masing. Wanita telah menjadi sosok yang harus di hormati dan dilindungi dari berbagai kekerasan dan penganiayaan. Namun, wanita juga harus sadar akan tugas utamanya. Tugas ini mampu untuk menyadarkan perempuan generasi muda untuk menjadi perempuan yang terhormat, berharga dan sebagai kebanggaan bangsa.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah dan jasa-jasa pahlawannya yang berjuang hanya untuk bangsa tercinta ini” ujar Ir. Soekarno. Kita seharusnya dapat meman-faatkan emansipasi perempuan yang sudah diperjuangkan Kartini dengan sebaik-baiknya, yaitu membekali diri untuk berpartisipasi membangun bangsa ini, mengharumkan nama kaum perempuan, membuat bangga bangsa dan tidak menjadi seseorang yang menjatuhkan martabatnya sebagai seorang perempuan. Emansipasi perempuan ini seharusnya dapat men-jadikan generasi muda perempuan yang cerdas bukan menjadi lemah. Jadikan perempuan sebagai subjek bagi bangsa ini dan tidak hanya menjadi objek. Sekaranglah saatnya generasi muda perempuan mencatatkan dirinya sebagai pelaku emansipasi yang mampu berdiri meng-ambil peran penting untuk membangun bangsa yang tercinta ini.


Sabtu, 26 Desember 2015

Keterkaitan Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota (Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan)



Masyarakat pedesaan dan perkotaan adalah dua komunitas yang saling membutuhkan. Di antara keduanya terdapat hubungan yang erat dan bersifat ketergantungan karena keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan pangan seperti beras sayur mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis pekerjaan tertentu di kota.
1.   Bersifat ketergantungan
2.   Desa juga merupakan tenaga kasar pada jenis pekerjaan tertentu
3.   Kota menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan desa
4.   Kelompok para penganggur di desa
5.   Masyarakat tersebut bukanlah 2 komunitas yang berbeda
6.   Peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan kerja berakibat kepadatan
7.   Kota tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan

Masyarakat Desa atau juga bisa disebut sebagai masyarakat tradisional manakala dilihat dari aspek kulturnya. Masyarakat pedesaan itu lebih bisa bersosialisasi dengan orang orang di sekitarnya. Masyarakat desa adalah kebersamaan, sedangkan Pola interaksi masyarakat kota adalah individual.Sebagai contoh kalau anda pergi ke suatu desa dan anda bertanya dengan dengan seseorang siapa nama tetangganya, pasti hafal. Kalau di kota, kurang dapat bersosialisasi karena masing masing sudah sibuk dengan kepentingannya sendiri.

Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan kemasyarakatan, sedangka masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan yang ada dalam masyarakat.


Hubungan antara Masyarakat Kota dan Desa yaitu adanya ketergantungan Masyarakat kota dalam memenuhi kebutuhan sehari - harinya, yaitu masyarakat desa membutuhkan bahan pangan yang dikirim dari pedesaan seperti beras, sayur - mayur, buah - buahan, dan daging hasil ternak dari desa, dan masyarakat kota pun masih memerlukan tenaga kerja kasar dai masyarakat desa seperti petukang untuk membangun rumah dan pekerjaan kasar lainnya yang tidak biasa dikerjakan oleh masyarakat kota. Masyarakat desa pun memiliki ketergantungan terhadap masyarakat kota yaitu memerlukan pasokan listrik yang para ahlinya dari perkotaan, karena banyak desa yang belum memiliki aliran listrik, listrik ini juga dibutuhkan masyarakat desa untuk mengetahui Informasi yang ada di kota melalui Televisi yang dibeli dari kota dan barang - barang elektronik lainnya. Masyarakat desa juga memerlukan obat - obatan dan pakaian yang di produksi di kota demi keberlangsungan hidupnya, Dan masyarakat desa juga memerlukan bantuan dari masyarakat kota dimana dalam hal pekerjaan mereka ingin lebih baik lagi yaitu dengan diadakannya sosialisasi ke desa bagaimana teknologi yang canggih yang lebih praktis untuk menangani pekerjaan mereka di desa.

Oleh karena itu baik Masyarakat  kota maupun desa jangan sampai berselisih, yang beranggapan masyarakat kota selalu memanfaatkan masyarakat desa yang nyatanya masyarakat desa pun bisa memanfaatkan Masyarakat kota. Jadi sebenarnya tidak ada yang saling memanfaatkan tetapi yang ada ialah saling membantu satu sama lain.




Sumber :

http://manusiabudaya.blogspot.com/2012/06/perbedaan-masyarakat-desa-kota.html

Menkeu Siap Luncurkan Bantuan Dana (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya keras untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Strategi ini disiapkan menyusul peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 860 ribu orang menjadi 28,59 juta pada periode Maret 2015. Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan memperluas program bantuan tunai bersyarat serta penambahan Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Bantuan tunai bersyarat akan kami perluas, lalu KUR ditambah. Itu upaya mengurangi kemiskinan," ujar dia seperti ditulis Rabu (16/9/2015).



Bambang optimistis, langkah tersebut akan berdampak signifikan terhadap penyusutan angka penduduk miskin di Indonesia. "Ini pengaruhnya signifikan, makanya harus serius dan harus tepat sasaran," tegasnya. Seperti diketahui, pemerintah akan memberi bantuan tunai bersyarat kepada 6 juta rumah tangga sangat miskin. Kebijakan ini rencananya diluncurkan tahun depan. Bantuan tunai bersyarat, diakui Menkeu Bambang telah berhasil menurunkan gini rasio (ketimpangan pendapatan antara orang kaya dan miskin) di Brazil.

Sementara program KUR akan menjadi prioritas pada tahun depan. Pemerintah memangkas bunga KUR menjadi 9 persen dari 12 persen dengan nilai Rp 120 triliun di 2016. Angka ini naik empat kali lipat dari plafon KUR tahun ini sebesar Rp 30 triliun.

Kepala BPS, Suryamin sebelumnya mengungkapkan, basis penduduk miskin di Indonesia pada bulan ketiga ini sebesar 28,59 juta orang dengan prosentase 11,22 persen terhadap total penduduk Indonesia. Angka tersebut mengalami kenaikan dari realisasi jumlah penduduk miskin di periode Maret dan September tahun lalu. "Jumlah ini terjadi kenaikan 860 ribu orang miskin dibanding realisasi jumlah penduduk miskin sebesar 27,73 juta di September 2014. Sedangkan dibanding Maret 2014 yang 28,28 juta jiwa, angka orang miskin di Maret 2015 bertambah 310 ribu," jelas dia.

Suryamin merinci, jumlah penduduk miskin di perkotaan pada Maret 2015 sebanyak 10,65 juta orang atau lebih rendah dibanding orang miskin di pedesaan yang mencapai 17,94 juta orang. Sementara pada Maret 2014 dan September 2014, penduduk miskin di perkotaan dan pedesaan masing-masing 10,51 juta jiwa dan 17,77 juta jiwa serta 10,36 juta jiwa dan 17,37 juta jiwa.


Menurut saya, saya setuju dengan langkah yang diambil oleh Kemenkeu. Dengan adanya bantuan yang disalurkan pemerintah kepada warga yang kurang mampu  dapat mengurangi rasio kemiskinan di Indonesia. Namun, pemerintahan harus tepat memberikan bantuan dana tersebut kepada warga yang benar-benar membutuhkan karena banyak dari warga yang berkecukupan terkadang mendapatkan dana tersebut sehingga warga yang lebih membutuhkan banyak yang tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.




Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2318602/jumlah-orang-miskin-bertambah-menkeu-siap-kucurkan-bantuan

Integrasi Sosial Rakyat Aceh (Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarat)

Gerakan Aceh Merdeka atau yang biasa disebut dengan GAM, merupakan organisasi separatisme yang telah berdiri di Aceh sejak tahun 1976. Tujuan didirikannya GAM ini ialah agar Aceh dapat lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan membuat negara kesatuan sendiri dengan nama Nanggroe Aceh Darussalam. Gerakan Aceh Merdeka juga dikenal dengan nama Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF).


Pada awalnya, GAM adalah sebuah organisasi yang diproklamirkan secara terbatas. Deklarasi GAM yang dikumandangkan oleh Hasan Tiro dilakukan secara diam-diam disebuah kamp kedua yang bertempat di bukit Cokan, Pedalaman Kecamatan Tiro, Pidie. Setahun kemudian, teks tesebut disebarluaskan dalam versi tiga bahasa; Inggris Indonesia, dan Aceh. Penyebaran naskah teks proklamasi GAM ini, terungkap ketika salah seorang anggotanya ditangkap oleh polisi dikarena pemalsuan formulir pemilu di tahun 1977. Sejak itulah, pemerintahan orde baru mengetahui tentang pergerakan bawah tanah di Aceh.

Pada awalnya, gerakan ini terdiri dari sekelompok intelektual yang merasa kecewa atas model pembangunan di Aceh. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di bawah orang-orang Jawa. Kelompok intelektual ini berasumsi bahwa telah terjadi kolonialisasi Jawa atas masyarakat dan kekayaan alam di Aceh. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, kalangan pemuda, serta tokoh-tokoh agama di Aceh, Hasan Tiro mereproduksi gagasan anti-kolonialisasi Jawa. Gagasan-gagasan Hasan Tiro ini semakin memuncak setelah pemerintah orde baru meng-eksplorasi kekayaan gas alam dan minyak bumi di Aceh Utara sejak awal 1970-an.


Sebab lain terjadinya gerakan separatisme GAM di Aceh, di perkuat oleh dukungan yang datang dari para tokoh Darul Islam (DI) di Aceh yang belum diselesaikan secara tuntas di era orde lama. Tokoh-tokoh DI/TII yang gagal melakukan pemberontakan di Aceh, merasa bahwa dukungan mereka kepada GAM akan dapat membantu Aceh memperoleh kemerdekaannya sendiri.

Munculnya kelompok GAM ditanggapi oleh pemerintahan orde baru dengan cara yang represif. GAM dipandang sebagai gerakan pengacau liar sehingga harus dibasmi. Dimasa orde baru, tidak ada toleransi bagi kaum pemberontak yang dapat menyebabkan instabilitas politik. Hampir tidak ada kebijakan orba yang mencoba untuk mengintegrasikan pihak-pihak yang memberontak, bahkan terhadap keluarga mereka sekalipun. Pendekatan militer menyebabkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh, seperti penghilangan orang, pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan. Sedangkan Hasan Tiro, sebagai ketua kelompok GAM, diasingkan di Swiss dan baru saja kembali ke tanah air pada tahun 2008 kemarin.

Separatisme di Aceh justru semakin berkembang setelah tindakan represif dari pemerintahan orde baru. Dengan munculnya generasi baru yang mendukung GAM yang terdiri dari para korban Daerah Operasi Militer. Generasi ke-2 kelompok GAM ini melakukan eksodus keluar dan melakukan perjuangan dari luar Aceh, melalui Malaysia, Libya, dan Jenewa.

Turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan, menandakan berakhirnya era orde baru. Berbagai upaya untuk meredam pemberontakan di Aceh masih terus diusahakan oleh presiden-presiden RI berikutnya. Sejak era presiden B.J. Habibie sampai dengan presiden Megawati telah mengupayakan berbagai kebijakan. Namun sayangnya kebijakan-kebijakan tidak berjalan secara efektif. Sampai akhirnya, pemerintah kembali menggunakan pendekatan militeristik untuk menyelesaikan masalah di Aceh.

Pada era Abdurrahman Wahid, jalur diplomasi sudah mulai diterapkan untuk mendamaikan hubungan antara Indonesia dan Aceh. Gusdur menggunakan upaya dialog damai, yang bernama Jeda Kemanusiaan I dan II. Namun jalur ini kembali tidak efektif, karena Gusdur terpaksa turun dari kursi pemerintahan sebelum masa jabatannya usai. Pada era Megawati Soekarnoputri, pemerintah kembali menggunakan pendekatan militeristik yang membuat semakin banyaknya korban-korban sipil yang berjatuhan dengan menjadikan Aceh sebagai daerah darurat militer. Dan sekali lagi pendekatan militer membuat Indonesia menjadi semakin jauh dengan GAM. Yang akhirnya membuat masalah separatisme ini menjadi semakin berlarut-larut.

Menurut saya, Presiden harus melakukan tindakan yaitu dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengket. Beliau harus melakukan pendekatan secara manusiawi supaya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik tidak dengan cara kekerasan. Karena jika masalah ini tidak segera diselesaikan akan mengancam integrasi nasional.






Sumber :
http://www.kompasiana.com/rizkirulya/sekilas-tentang-konflik-aceh_550066458133115318fa7607

Senin, 09 November 2015

Karang Taruna Indonesia (Pemuda dan Sosialisasi)



Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Adapun Karang Taruna mempunyai Azas sebagai berikut : 
Setiap Karang Taruna berazaskan Pancasila. Hal ini berarti pancasila merupakan satu-satunya azas bagi setiap Karang Taruna yang tumbuh di seluruh wilayah NKRI. Pancasila merupakan satu-satunya ideologi, pandangan, dan pegangan hidup bagi Karang Taruna, sehingga setiap menetapkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai, dalam mengelola organisasi, dan penyelenggaraan program kegiatannya, karang taruna tetap mengacu dan berorientasi kepada nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat, tidak terpisahkan satu dengan lainnya, yaitu nilai-nilai :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sedangkan Landasan Konstitusional berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 dan pasal 33 dan 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tujuan dan Fungsi Karang Taruna :


Karang Taruna bertujuan untuk pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda.

Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda dan pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan poternsi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
  
B.  Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. Khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang dimaksud adalah Fakir Miskin, Penyandang cacat, Anak Terlantar/Anak Jalanan/Anak Nakal, Lanjut Usia Terlantar, Tuna Sosial, Korban NAPZA, korban bencana, wanita rawan Sosial Ekonomi.
9.  Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.


Menurut saya, mengenai organisasi karang taruna merupakan salah satu organisasi yang bergerak secara positif di kalangan masyarakat. Karena dari lingkup masyarakatnya saja tidak menyimpang. Jadi membawa individu ke arah yang lebih baik bahkan dapat memberikan hal positif di lingkungan masyarakat.



Proses hukum yang buruk di Indonesia (Warga negara dan Negara)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati. Dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-JK, telah dilakukan dua kali eksekusi hukuman mati.  "Dalam momentum satu tahun Jokowi-Kalla, saya sampaikan, Jokowi harus mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2015).
Alasannya, proses hukum di Indonesia masih buruk, cenderung korup, dan seringkali tidak berlandaskan azas keadilan. Putri mencontohkan, dua terpidana mati yang proses hukumnya diduga bermasalah. Pertama, terpidana mati atas nama Zainal Abidin. Putri mengatakan, fakta menunjukkan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) Zainal terselip selama 10 tahun di pengadilan sehingga ia tidak kunjung dieksekusi.

Kedua, terpidana mati atas nama Rodrigo Gularte. Menurut Putri, rekam medis dan psikologis Rodrigo menunjukkan adanya gejala schizofrenia disorder dan bipolar psikopatik pada dirinya. Seharusnya, terpidana dengan kondisi seperti itu tidak dapat dieksekusi sesuai Pasal 44 KUHP. "Artinya, Jokowi tidak melihat proses hukum terhadap terpidana mati ini telah melalui proses yang tidak adil dan cacat hukum," ujar Putri. "Kewenangan presiden untuk memberikan grasi tidak dijalankan baik oleh presiden. Karena setiap terpidana mati pasti ditolak  permohonan grasinya, sesuai statement Jokowi di media," lanjut dia. Dia berharap, Jokowi menghentikan gelombang tiga eksekusi mati dan membenahi sistem peradilan terlebih dahulu demi mewujudkan keadilan bagi para terpidana. 
Menurut saya, langkah hukuman mati harus tetap ada untuk memberi contoh bahwa jika mereka melakukan hal serupa akan mendapatkan hukuman yang sama sehingga jumlah kriminal berkurang. Namun prosedurnya harus dibenahi karena harus melalui proses yang layak untuk mendapatkan hukuman mati. Seperti kasus diatas ia mendapatkan hukuman mati padahal ia mempunyai catatan medis yang kurang baik.





Sumber
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/21/08111401/Kontras.Minta.Jokowi.Evaluasi.Hukuman.Mati

Selasa, 13 Oktober 2015

Terompet asli Makassar yang hampir punah (Penduduk, Masyarakat, Kebudayaan)



Terompet asli Makassar


Sulawesi Selatan tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tapi juga kaya akan warisan budaya dan kesenian. Hal ini bisa dilihat dari keanekaragaman kebudayaan dan kesenian yang berasal dari daerah tersebut, seperti ritual adat, tari-tarian, hingga alat musik tradisional.


Salah satu alat musik tradisional dari daerah Sulawesi Selatan yang hampir punah karena jarang dimainkan adalah puik puik. Puik puik merupakan alat musik tradisional yang berasal dari Sulawesi Selatan dan dimainkan dengan cara ditiup. Alat musik ini terbuat dari kayu besi yang dibuat kerucut dan pada bagian pangkalnya terdapat pipa sebagai penghasil suara.


Bentuk dan suara yang dihasilkan dari alat musik tradisional Sulawesi Selatan ini secara umum hampir sama dengan alat musik tradisional serunai dari Minang dan selompret dari Betawi. Hanya saja, terdapat sedikit perbedaan pada pangkal dan ukiran yang ada pada bagian tubuh alat musik tersebut.


Pangkal pada puik puik terbuat dari lempengan logam. pipa tersebut menghasilkan suara yang bersumber dari potongan daun lontar yang ditiup. Biasanya, pada puik puik terdapat dua bilah daun lontar, salah satunya menjadi cadangan jika daun lontar yang lain rusak. Karena menggunakan daun lontar, meniup alat musik tradisional ini perlu keahlian khusus. Jika meniup dengan sembarang, puik puik hanya akan menghasilkan suara yang aneh bahkan sama sekali tidak bersuara.


Puik puik biasanya dimainkan bersamaan dengan alat musik tradisional lainnya dan digunakan untuk mengiringi pementasan seni tradisi yang berasal dari Sulawesi Selatan seperti tari pakkarena dan pertunjukan ketangkasan maraga. Karena jarang dimainkan lagi oleh generasi muda, alat musik tradisional ini berada di ambang kepunahan. Apalagi, orang yang biasa memproduksi alat musik tradisional ini sudah semakin jarang ditemukan. Kalaupun ada, harga alat musik tradisional ini bisa mencapai ratusan ribu rupiah.



Seharusnya sebagai bangsa Indonesia khususnya pemuda Indonesia lebih mengenal budayanya sendiri bukan mengenal budaya bangsa lain. Dan belajar untuk memainkan alat musik tradisional dari daerahnya sehingga tidak membuat alat musik khas daerahnya menghilang. Sangat disayangkan apabila kebudayaan kita yang sangat beragam hilang begitu saja akibat kurangnya perhatian terhadap budaya bangsa sendiri.








sumber :



w.indonesiakaya.com/kanal/detail/terompet-tradisional-asli-makassar






Jumat, 09 Oktober 2015

Gadis rela memberikan kesuciannya kepada kekasih (Individu, Keluarga, Masyarakat)

Pengertian Pergaulan Bebas adalah salah bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas dari kewajiban, tuntutan, aturan, syarat, dan perasaan malu. Atau pergaulan bebas dapat diartikan sebagai perilaku menyimpang yang melanggar norma agama maupun norma kesusilaan. Pengertian Pergaulan Bebas diambil karna arti dari Pergaulan dan bebas. Pengertian pergaulan adalah merupakan proses interaksi antara individu atau individu dengan kelompok. Sedangkan bebas adalah terlepas dari kewajiban, aturan, tuntutan, norma agama dan norma kesusilaan. Pergaulan berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian seorang individu baik pergaulan positif atau negatif.

Pergaulan positif berupa kerja sama antara individu atau kelompok yang bermanfaat. Sedangkan pergaulan negatif mengarah pada pergaulan bebas yang harus dihindari oleh setiap masyarakat khususnya bagi remaja yang masih labil atau masih mencari jati dirinya dan di usia remaja lebih mudah terpengaruh serta belum dapat mengetahui baik atau tidaknya perbuatan tersebut. 

Ciri-Ciri Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas dapat diketahui dengan beberapa ciri-ciri yang menandakannya antara lain sebagai berikut :
· Penghamburan harta untuk memenuhi keinginan sex bebasnya
·Rasa ingin tahu yang sangat besar
·Terjadi perubahan-perubahan emosi, pikiran, lingkungan pergaulan dan
  tanggung jawab yang dihadapi.
· Terjerat dalam pesta hura-hura dengan menggunakan obat-obat terlarang seperti ganja, putau, ekstasi, dan pil-pil setan lainnya. 
·Menimbulkan perilaku munafik dalam masyarakat
·Perilaku yang tidak baik
·Pakaian terbuka 
·Mudah mengalami kegelisahan, tidak sabar, emosional, selalu ingin melawan, rasa malas, perubahan dalam keinginan, selalu menunjukkan eksistensi dan kebanggan diri serta selalu ingin mencoba banyak hal. 
·Sering mengalami tekanan mental dan emosi
·Ingin mendapatkan harta dan uang dengan menghalalkan segala cara termasuk dengan jalan yang salah, keji dan haram.

Faktor Penyebab Pergaulan Bebas 
Hal yang terjadi dalam pergaulan bebas banyak bertolak belakang dengan atran-aturan dan norma-norma dalam etika pergaulan, hal ini didasari atau disebabkan dari banyak faktor-faktor penyebab pergaulan bebas antara lain sebagai berikut :
1. Rendahnya Tarah Pendidikan Keluarga
2. Keadan Keluarga Yang Tidak Stabil (Broken Home)
3. Orang Tua yang Kurang Memperhatikan 
4. Lingkungan Setempat Kurang Baik
5. Kurang Berhati-Hati Dalam Berteman 
6. Keadaan Ekonomi Keluarga 
7. Kurangnya Kesadaran Remaja 
8. Adanya Teknologi Informasi (Internet)

Akibat Pergaulan/Dampak Pergaulan Bebas
Terjadinya pergaulan bebas memberikan pengaruh besar baik bagi diri sendiri, orang tua, masyarakat dan juga negara, pengaruh-pengaruh tersebut dari dampak yang ditimbulkan dari pergaulan bebas antara lain sebagai berikut.. 
·       Bahaya dari pergaulan bebas adalah seks bebas
 ·      Ketergantungan Obat
·       Menurunnya tingkat kesehatan
·       Meningkatkan Kriminalitas
·       Meregangkan Hubungan Keluarga
·       Menyebarkan Penyakit
·       Menurunnya Prestasi
·       Berdosa

Cara Mengatasi Pergaulan Bebas 
Masalah apapun dapat diatasi, baik itu pergaulan bebas hal ini dapat diatasi, dan dicegah dengan solusi-solusi penanganan dan pencegahan pergaulan bebas dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut:
1. Memperbaiki Cara Pandang
2. Jujur Pada Diri Sendiri 
3. Menanamkan Nilai Ketimuran
4. Menjaga Keseimbangan Pola Hidup
5. Banyak Beraktivitas Secara Positif
6. Berpikir Masa Depan
7. Mengurangi Menonton Televisi
8. Selalu Membaca Buku
9. Berkomunikasi dengan Baik
10. Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas
11. Menegakkan Aturan Hukum


Seperti kasus berikut ini – Tak ada yang menyangka siswi SLTA di Ponorogo ini begitu mudahnya menyerahkan keperawanannya kepada lelaki yang dekat dengannya.


Mula-mula ia hanya setia kepada kekasihnya. Namun, setelah hubungan asmaranya kandas, siswi berusia 17 tahun ini pun rela menyerahkan kegadisannya kepada setiap lelaki yang mau menjadi pacarnya.

Mawar, demikian nama samarannya, mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri ketika masih berseragam biru putih. Saat itu, siswi asal Kecamatan Kota Ponorogo ini sudah memiliki seorang kekasih. Ia menganggap bahwa pacar adalah segalanya. Kepada pacarnyalah, ia rela memberikan apa yang ia miliki, termasuk kegadisannya. “Pertama, saya melakukan hubungan badan itu, saya dipaksa oleh kekasih ketika di rumahnya,” kisah dia kepada Madiunpos.com secara blak-blakan.

Sejak kali pertama itulah, siswi itu mulai ketagihan melakukan hubungan badan dengan kekasihnya. Tak ada lagi paksaan. Semua dilakukan di rumah kekasihnya saat situasi sepi. Ia mengaku sudah tak lagi bisa menghitung seberapa banyak melakukan hal tak senonoh itu di kamar kekasihnya.
Orang tua siswi itu memang telah bercerai. Selain jarang mendapatkan pengawasan, ia juga jarang mendapatkan kehangatan kasih sayang orang tuanya. Alhasil, pacar adalah tempat pelariannya untuk mendapatkan kasih sayang.

Kini, setelah duduk di bangku SLTA kelas III, ia tetap melakukan aktivitas terlarang itu dengan pacar barunya yang kali kesekian. Aktivitas itu, baginya adalah candu. Tak ada lagi yang ia khawatirkan, toh ia merasa sudah tak lagi perawan sejak SMP. Dan pacar adalah tempat ia mencari kasih sayang.

Sungguh memprihatinkan melihat dan mendengar kejadian seperti itu. Mereka pada umumnya yang seharusnya masih bermain-main dan bergaul bersama temannya tetapi sudah dewasa sebelum waktunya karena dari lingkungan keluarga yang bermasalah, kemudian kurangnya perhatian dari kedua orang tua, sehingga dia tidak merasakan kasih sayang dari orang tuanya maka ia mencari kasih sayang dari orang lain yang pada akhirnya timbul kejadian-kejadian seperti itu karena tidak bisa membatasi dirinya sendiri.





Sumber :
http://www.madiunpos.com/2015/03/09/pergaulan-bebas-astaga-siswi-ini-mengaku-ketagihan-setelah-bercinta-di-saat-masih-smp-583108
http://www.artikelsiana.com/2015/09/pengertian-pergaulan-bebas-penyebab.html


Kamis, 02 Juli 2015

Tugas Paper Pendidikan Kewarganegaraan dan Artikelnya

Penyusun Politik dan Strategi Nasional


Penyusunan Politik dan Stategi Nasional

Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
e. Semakin kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.

Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a. Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b. Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c. Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d. Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.

3. Tingkat Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.

POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.PengambilanKeputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
d.Kebijakan/Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.


Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.


MANAJEMEN NASIONAL
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat
Berita Pertama:
PEMBUKAAN HARMONI MANAJEMEN NASIONAL 2015 UNM
       Sulawesi Selatan, 

Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Haris Abbas, M.Si membuka acara Harmoni Manajemen Nasional 2015 yang diprakarsai oleh Himpunan Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM). Acara berlangsung di Ruang Theater Phinisi UNM, Kamis (21 Mei 2015).
Abdul Haris dalam sambutannya dihadapan Mahasiswa mengatakan, kegiatan semacam ini sangatlah penting dan strategis sebagai sebuah wadah bagi mahasiswa untuk berkreasi dan menumbuh kembangkan serta mengasah disiplin keilmuan dibidang ekonomi dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia.
Kondisi saat ini lanjut Abdul Haris, belum sesuai dengan potensi yang ada dimana permasalahan terbesarnya adalah pada sumber daya manusia Indonesia itu sendiri, karena Perguruan tinggi salah satu lembaga utama yang dapat membuat suatu perubahan yang tentunya kita menginginkan Indonesia yang lebih baik dan kemandirian “Maka solusi utamanya adalah optimalisasi peran perguruan tinggi yaitu meningkatkan sektor pendidikan, pertumbuhan ekonomi” tegasnya.
Menurutnya, tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harmoni menuntut suatu prasyarat terpeliharanya suasana ketertiban, keteraturan dan ketenteraman di setiap sendi kehidupan. Program pembangunan apabila tidak dilandasi dengan budaya bangsa, hasilnya tidak akan banyak memberikan manfaat, justru akan membingungkan masyarakat.
“Oleh karena itu, diharapkan kegiatan ini nantinya dapat berhasil menumbuh kembangkan kecintaan masyarakat terhadap kondisi kekinian ekonomi dalam rangka mempererat kerukunan hidup berasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang berkarakter dan berdaya saing sebagaimana tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan acara ini,”pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Heri Tahir., SH., MH dan segenap Civitas Akademika UNM serta para Mahasiswa UNM.
Kamis, 21 Mei 2015 (Ht)

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a. Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.


Sumber : http://www.sulselprov.go.id/berita-pembukaan-harmoni-manajemen-nasional-2015-unm.html#ixzz3eYhvVDmv

Pendapat saya mengenai  artikel diatas adalah langkah yang  akan dilakukan sudah benar namun tidak maksimal karena tidak adanya tindakan yang nyata sehingga hasil yang didapatkannya pun hanya opini semata bukan hasil yang nyata.