Senin, 09 November 2015

Proses hukum yang buruk di Indonesia (Warga negara dan Negara)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati. Dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-JK, telah dilakukan dua kali eksekusi hukuman mati.  "Dalam momentum satu tahun Jokowi-Kalla, saya sampaikan, Jokowi harus mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2015).
Alasannya, proses hukum di Indonesia masih buruk, cenderung korup, dan seringkali tidak berlandaskan azas keadilan. Putri mencontohkan, dua terpidana mati yang proses hukumnya diduga bermasalah. Pertama, terpidana mati atas nama Zainal Abidin. Putri mengatakan, fakta menunjukkan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) Zainal terselip selama 10 tahun di pengadilan sehingga ia tidak kunjung dieksekusi.

Kedua, terpidana mati atas nama Rodrigo Gularte. Menurut Putri, rekam medis dan psikologis Rodrigo menunjukkan adanya gejala schizofrenia disorder dan bipolar psikopatik pada dirinya. Seharusnya, terpidana dengan kondisi seperti itu tidak dapat dieksekusi sesuai Pasal 44 KUHP. "Artinya, Jokowi tidak melihat proses hukum terhadap terpidana mati ini telah melalui proses yang tidak adil dan cacat hukum," ujar Putri. "Kewenangan presiden untuk memberikan grasi tidak dijalankan baik oleh presiden. Karena setiap terpidana mati pasti ditolak  permohonan grasinya, sesuai statement Jokowi di media," lanjut dia. Dia berharap, Jokowi menghentikan gelombang tiga eksekusi mati dan membenahi sistem peradilan terlebih dahulu demi mewujudkan keadilan bagi para terpidana. 
Menurut saya, langkah hukuman mati harus tetap ada untuk memberi contoh bahwa jika mereka melakukan hal serupa akan mendapatkan hukuman yang sama sehingga jumlah kriminal berkurang. Namun prosedurnya harus dibenahi karena harus melalui proses yang layak untuk mendapatkan hukuman mati. Seperti kasus diatas ia mendapatkan hukuman mati padahal ia mempunyai catatan medis yang kurang baik.





Sumber
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/21/08111401/Kontras.Minta.Jokowi.Evaluasi.Hukuman.Mati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar