Senin, 09 November 2015
Proses hukum yang buruk di Indonesia (Warga negara dan Negara)
JAKARTA, KOMPAS.com -
Presiden Joko Widodo diminta
mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati. Dalam satu tahun pemerintahan
Jokowi-JK, telah dilakukan dua kali eksekusi hukuman mati. "Dalam
momentum satu tahun Jokowi-Kalla, saya sampaikan, Jokowi harus mengevaluasi
pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan," ujar Kepala Divisi
Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia kepada Kompas.com, Rabu
(21/10/2015).
Kedua, terpidana mati
atas nama Rodrigo Gularte. Menurut Putri, rekam medis dan psikologis Rodrigo
menunjukkan adanya gejala schizofrenia disorder dan bipolar psikopatik pada
dirinya. Seharusnya, terpidana dengan kondisi seperti itu tidak dapat
dieksekusi sesuai Pasal 44 KUHP. "Artinya, Jokowi tidak melihat
proses hukum terhadap terpidana mati ini telah melalui proses yang tidak adil
dan cacat hukum," ujar Putri. "Kewenangan presiden untuk
memberikan grasi tidak dijalankan baik oleh presiden. Karena setiap terpidana
mati pasti ditolak permohonan grasinya,
sesuai statement Jokowi di media," lanjut dia. Dia berharap, Jokowi
menghentikan gelombang tiga eksekusi mati dan membenahi sistem peradilan
terlebih dahulu demi mewujudkan keadilan bagi para terpidana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar