Minggu, 14 Januari 2018

Pelanggaran Kode Etik

Chevron adalah sebuah perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegangteguh nilai-nilai yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidaklangsung bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalahChevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraanmasyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usahayang dilakukan perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaranterhadap lingkungan di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usahakonservasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitarlingkungan kerja perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. DanaCorporate Social Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaanmerupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraanmasyarakat sekitar.Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1. Mendapat peringatan
 Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorangmenyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja iaakan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinanuntuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
2. Pemblokiran
 Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yangmendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasusyang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiranakun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosialyang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihaklain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akandideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yangmengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukantindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentanginformasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudahsangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yangterjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskandimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa,hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.





Sumber :
https://www.scribd.com/document/362026102/Contoh-Kasus-Pelanggaran-Kode-Etik-Insinyur-1


Sabtu, 16 Desember 2017

KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Etika Profesi Insinyur
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk                     kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,     sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian         profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1.   Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.   Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.   Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.   Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.   Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.   Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.   Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional. 
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
1. Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar akademik untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
2. Insinyur (Ir.)
Sebutan untuk penyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian yang memiliki dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
3. Insinyur Profesional (IP)
Insinyur yang memiliki kompetensi profesional, berpengalaman praktek keinsinyuran (engineering), dan mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya sehari-hari.

Ciri-ciri Insinyur Profesional
1. Memegang teguh kode etik profesi
2. Pekerjaan » “hobi”
3. Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4. Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5. Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan
    integritas, dan bekerja ke   arah kesempurnaan
6. Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7. Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan
    perancangan dan evaluasi.

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA

“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” EMPAT KAIDAH DASAR
1.                  Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
dan tanggung-jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.

TUJUH SIKAP
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan masyarakata.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat
profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


ETIKA PROFESI

A.      Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militek, dan lain-lain.

       Pengertian profesi menurut para ahli :
1.        Cogan (1983: 21 ), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan
2.        Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ), profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
3.        KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.

B.        Pengertian etika profesi
Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.   Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.   Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.   Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. Dalam bahasa Indonesia perkataan etika lazim juga disebut susila atau kesusilaan yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu dari kata su yang artinya indah dan kata indah yang artinya kelakuan. Jadi kesusilaan mengandung arti kelakuaan yang baik yang berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyaratan).
Sedangkan dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syariah.
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji atau ikrar dan pekerjaan, dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Profesionalisme berasal dari kata dasar ‘profesi’, dalam bahasa Inggris profession atau bahasa Belanda professie. Kedua bahasa ini berasal dari bahasa latin professio yang berarti ‘pengakuan’ atau ‘pernyataan’. Profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan kertrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.

A.      PROFESIONALISME
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dapat dilaukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionaisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service training). Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu:
a.  Orang yang menyandang suatu profesi.
b.  Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.


Profesionalisme nenunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standard yang tinggi dank ode etik profesinya.
Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka diliki dalam rangka melakukan perkerjaannya.
Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan par anggota profesi dalam mencapai criteria yang standard dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan cirri suatu profesi atau orang yang professional. Sedangkan dalam Kamus Webster Amerika menegaskan bahwa profesionalime adalah suatu tingkah laku, suatu tujuan atau serangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sumber penghidupan. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti ‘profession’ terpaku juga suatu panggilan, suatu roeping dan suatu calling. Dengan begitu profesionalisme mengandung dua unsur, yaitu unsur keahlian dan unsur panggilan. Sebagai seorang yang profesinal harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya dan juga kematanga etik (unsure akal dan moral). Kedua-duanya harus berjalan seimbang.

Senin, 16 Oktober 2017

Review Jurnal "ANALISIS PERANAN MANAJEMEN MUTU TERPADU (TQM) DALAM MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS PT MUSTIKA RATU YANG BERSERTIFIKAT ISO 9002"

Judul        : Analisis Manajemen Mutu Terpadu (TQM) dalam meningkatkan produktivitas PT Mustika Ratu yang
bersertifikat ISO 9002
Jurnal       : Manajemen Mutu
Penulis      : Lina Rahardja
Volume      : Vol 2 No. 2
Tahun        : 2010
Reviewer    : Maulida Anggraini (Kelompok 3)
Tanggal      : 16 Oktober 2017

A.    ABSTRAKSI
Dengan semakin meningkatnya daya beli masyarakat Indonesia dan sudah tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam perawatan wajah dan tubuh, maka untuk mencapai kepuasan konsumen, perusahaan harus mengeluarkan produk yang bermutu, sehingga disukai oleh konsumen.Dalam menjalankan usahanya perusahaan hendaknya selalu berorientasi pada kepuasan konsumen, perbaikan mutu secara berkesinambungan dan terlibat dalam semua proses. Prinsip ini dikenal dengan nama TQM (Total Quality Management). Dalam penerapan TQM tidak lepas dari standar mutu produk. Mutu produk itu sendiri ada standarisasinya untuk memudahkan kita dalam mengukur mutu dari standar yang berbeda-beda. Salah satu instrument pengukuran standar mutu yang digunakan dalam pabrikasi adalah ISO 9002
Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengambil sampel salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, yaitu PT Mustika Ratu yang sudah menerapkan TQM (Total Quality Management) yang berhubungan dengan ISO 9002, untuk dijadikan studi kasus dalam menilai produktivitas perusahaan dengan menghitung QPR (Quality Product Ratio). Perbedaan dapat dilihat dari sebelum penerapan TQM dan setelah penerapan TQM, dengan indikasi meningkatnya produksi, berkurangnya produk cacat, dan berkurangnya pengerjaan ulang akibat cacat produksi.

B.    LATAR BELAKANG
Indonesia sebentar lagi akan ikut serta dalam perdagangan bebas AFTA (Asia Free Trade Agreement) pada tahun 2012 yang diharapkan dapat meningkatkan pesaingan di pasar domestik dan internasional. Jika kita ingin menjadi pemenang dalam persaingan bebas ini, maka kita harus memberikan produk-produk yang bermutu baik, bebas cacat, sesuai dengan selera konsumen, harganya murah, penyerahannya tepat waktu, aman digunakan, bersahabat dengan lingkungan, serta menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Produk dengan kriteria tersebut diataslah yang dapat menguasai pasar, sedangkan jumlah dan jenis produk semakin bertambah. Dengan demikian konsumen memiliki banyak pilihan untuk memenuhi kebutuhannya dan hal ini akan mendorong para produsen untuk merebut pangsa pasar.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka muncullah filosofi baru yang menghendaki perubahan perilaku pada semua tingkat organisasi dan menaruh perhatian pada pentingnya kepuaan konsumen, yang dikenal dengan Total Quality Management (TQM) yang dalam bahasa Indonesianya diterjemahkan Manajemen Mutu Terpadu. Pada dasarnya, TQM ini merupakan suatu sistem yang mengetengahkan mutu sebagai usaha yang berorientasi pada kepuasan konsumen dengan melibatkan seluruh anggota organisasi.
Untuk memenuhi tuntutan konsumen akan produk yang bermutu, maka disusunlah suatu standar mutu. Setiap produk yang mempunyai standar mutu yang berbeda-beda antara produk yang satu dengan produk lainnya, sedangkan jumlah dan kebutuhan konsumen berbeda-beda, maka standar mutu suatu produk akan banyak sekali. Berdasarkan hal tersebut, penyeragaman mutu sangat diperlukan agar standar mutu yang beraneka-ragam itu menjadi jelas dan dapat diterima oleh semua pihak. ISO 9000 merupakan standar sistem mutu yang diterbitkan pertama kali oleh The Internatonal Organization for Standardization (ISO) di Geneva, Swiss pada tahun 1987.
Dalam industri kosmetika di Indonesia, PT Mustika Ratu merupakan salah satu perusahaan terbesar yang telah memiliki sertifikat ISO 9002 yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas melalui analisa peranan Total Quality Management. Oleh karena itulah, penulis tertarik untuk membuat penelitian dengan judul “Analisis Penerapan Manajemen Mutu Terpadu (TQM) dalam Meningkatkan Produktivitas PT Mustika Ratu yang Bersertifikat ISO 9002”.

C.    TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Berdasarkan dari latar belakang dan perumusan masalah yang telah dirumuskan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk:
1.   Melihat penerapan TQM pada PT Mustika Ratu.
2.   Melihat penerapan ISO 9000 pada PT Mustika Ratu.
3.   Melihat peranan TQM dan ISO 9000 dalam meningkatkan produktivitas PT Mustika Ratu.
Dari hasil evaluasi dan penelitian yang telah dilakuakan, maka penulis berharap penelitian ini berguna bagi perusahaan dalam hal untuk:
a.      Meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan perusahaan.
b.      Membantu untuk mengatasi masalah yang sering terjadi di dalam proses produksi, mutu produk, pelayanan dan sebagainya.

D.    METODOLOGI PENELITIAN
1.    Rancangan Penelitian
Rancangan penelitian yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan studi kasus, yaitu dengan melakukan pembahasan atau permasalahan yang dihadapi oleh PT Mustika Ratu dalam melakukan penerapan TQM.
Alasan menggunakan pendekatan ini adalah permasalahan yang diteliti adalah kondisi yang terjadi di perusahaan, sehingga berguna bagi penulis untuk melihat secara langsung bagaimana penerapan teori-teori yang ada di dalam kondisi nyata.
2.    Variabel dan Pengukurannya
Variabel independen, yaitu variable yang tidak dapat dipengaruhi oleh variabel lainnya, dalam hal ini adalah TQM yang dapat diukur melalui: customer focus, process improvement dan total involvement. Sedangkan variable dependennya adalah produktivitas yang dapat diukur melalui: Quality Prouctivity Ratio (QPR).
3.    Teknik Pengumpulan Data
Penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa:
1.  Wawancara langsung
2.  Penlitian lapangan
3.  Studi kepustakaan

Data yang diperoleh penulis adalah:
1.  Data primer
Data ini berupa data-data tentang biaya produksi, jumlah total produk yang dihasilkan, jumlah produk cacat dan biaya pengerjaan ulang.
2.  Data sekunder
    Data berupa penerapan TQM, dokumentasi ISO 9002, sejarah perusahaan, struktur organisasi perusahaan, serta data yang diperoleh penulis dari buku-buku, literature, maupun dari hasil penelitian yang dilakukan.
4. Metode Analisa
                Metode analisa data yang digunakan penulis adalah:
1.  Metode kualitatif
Menganalisa data non parametrik, misalnya penerapan TQM, ISO 9002, manajemen perusahaan serta struktur organisasi.
2.  Metode kuantitatif
Mengnalisa data parametrik, misalnya menghitung tingkat biaya produksi per unit, dan menghitung QPR.

E.    HASIL PENELITIAN
1.  PT Mustika Ratu mengalami peningkatan mutu produk berdasarkan peningkatan produksi dan penurunan produk cacat.
2. Melalui penerapan mutu TQM, maka mutu produk akan selalu
    terjaga pada suatu standar tertentu. Hal ini dapat dilihat dengan adanya sistem pengawasan mutu yang baik. Dengan adanya dokumentasian setiap kegiatan, maka tingkat kesalahan dapat diperkecil. Jika terjadi kesalahan, maka dapat segera diatasi sehingga tidak mengganggu proses produksi.

F.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dari bab-bab sebelumnya, maka kesimpulan dengan adanya penerapan TQM yang berkaitan dengan ISO 9002 adalah:
1.  PT Mustika Ratu mengalami peningkatan mutu produk berdasarkan peningkatan produksi dan penurunan produk cacat.
2.  Melalui penerapan mutu TQM, maka mutu produk akan selalu terjaga pada suatu standar tertentu. Hal ini dapat dilihat dengan adanya sistem pengawasan mutu yang baik. Dengan adanya dokumentasian setiap kegiatan, maka tingkat kesalahan dapat diperkecil. Jika terjadi kesalahan, maka dapat segera diatasi sehingga tidak mengganggu proses produksi.
3.  Dengan penerapan TQM ini dapat menekan biaya produksi dengan berkurangnya produk cacat sehingga biaya pengerjaan ulang dapat ditekan.
4.  Manfaat tidak langsung adalah dapat meningkatkan motivasi karyawan PT Mustika Ratu. Hal inidisebabkan karena para karyawan dilibatkan secara langsung dalam pegambilan keputusan untuk kemajuan perusahaan. Dengan terciptanya suasana kerja yang baik, maka kinerja perusahaan akan berjalan dengan baik pula.
Sedangkan PT Mustika Ratu dalam penerapan TQM yang tidak terlepas dari ISO 9002 juga mengalami hambatan-hambatan yang harus segera diatasi. Hambatan-hambatan tersebut adalah:
1.  Biaya penerapan TQM yang sangat besar juga dirasakan oleh pihak manajemen PT Mustika Ratu. Adapun biaya yang besar itu disebabkan karena adanya pelatihan-pelatihan bagi para manajer dan terutama untuk merubah sistem manajemen PT Mustika Ratu. Di sisi lain biaya yang besar tadi akan diimbangi oleh peningkatan produktivitas, penurunan produk cacat, dan berpeluang untuk meraih konsumen yang lebih banyak sehingga dapat mendukung peningkatan penjualan produk PT Mustika Ratu karena mutunya selalu terjaga dengan baik.
2.  Masalah program-program pelatihan penerapan TQM serta ISO 9002 yang hanya diberikan kepada para manajer level menengah dan keatas. Dengan pertimbangan atas mahalnya biaya program-program pelatihan jika seluruh karyawan diikutsertakan.

G.    KELEBIHAN JURNAL
1.  Kelebihan dalam jurnal ini adalah kita dapat mengetahui metode apa yang dipakai. Sebuah jurnal bisa dikatakan kuat jika menggunakan metode yang tepat.
2.  Kata kata atau pemilihan diksi yang dipakai Penulis juga mudah dipahami dan dimengerti.

H.    KEKURANGAN JURNAL
1.  Tidak terdapat flowchart pada bab 3, sehingga pembaca tidak dapat mengetahui dengan jelas langkah-langah penelitian yang dilakukan.