Minggu, 14 Januari 2018

Pelanggaran Kode Etik

Chevron adalah sebuah perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegangteguh nilai-nilai yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidaklangsung bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalahChevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraanmasyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usahayang dilakukan perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaranterhadap lingkungan di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usahakonservasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitarlingkungan kerja perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. DanaCorporate Social Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaanmerupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraanmasyarakat sekitar.Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1. Mendapat peringatan
 Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorangmenyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja iaakan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinanuntuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
2. Pemblokiran
 Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yangmendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasusyang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiranakun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosialyang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihaklain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akandideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yangmengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukantindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentanginformasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudahsangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yangterjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskandimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa,hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.





Sumber :
https://www.scribd.com/document/362026102/Contoh-Kasus-Pelanggaran-Kode-Etik-Insinyur-1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar