Chevron
adalah sebuah perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada
bidang pertambangan minyak. Chevron terkenal di antara sesama perusahaan
yang bergerak di bidang pertambangan minyak sebagai perusahaan yang
memegangteguh nilai-nilai yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara
tidaklangsung bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu
nilai perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia
adalahChevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraanmasyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini
terlihat dari usaha-usahayang dilakukan perusahaan untuk sedapat mungkin
tidak melakukan pencemaranterhadap lingkungan di sekitar lingkungan kerja
perusahaan. Selalu ada usahakonservasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk
lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk masyarakat yang
tinggal di daerah sekitarlingkungan kerja perusahaan untuk mendapatkan
kesempatan kerja. DanaCorporate Social Responsibility (CSR) yang
dianggarkan oleh perusahaanmerupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan
terhadap kesejahteraanmasyarakat sekitar.Berikut adalah kemungkinan sanksi yang
akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1. Mendapat peringatan
Pada
tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika
seseorangmenyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya)
bisa saja iaakan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak
diklarifikasi kemungkinanuntuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti
peringatan keras ataupun lainnya
2.
Pemblokiran
Mengupdate
status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung
unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yangmendistribusikan
malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasusyang sangat
berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiranakun di mana
si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosialyang dengan
sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihaklain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akandideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten
porno yangmengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukantindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentanginformasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudahsangat jelas
adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yangterjadi di dunia
maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran
misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun
pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskandimulai
dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa,hingga ke
penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
Sumber :
https://www.scribd.com/document/362026102/Contoh-Kasus-Pelanggaran-Kode-Etik-Insinyur-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar