Kamis, 12 Mei 2016

Oskadon VS Oskangin





“Oskadon, pancen oye”. Begitu kalimat sakti dalang wayang orang Ki Manteb Sudarsono mengiklankan obat sakit kepala dan penghilang nyeri, Oskadon, di berbagai media dan wahana iklan.
Nah, kini pancen oye-nya merek Oskadon tengah diuji dalam sengketa merek. Adalah PT Supra Ferbindo Farma selaku pemilik merek Oskadon, keberatan dengan didaftarkannya merek Oskangin oleh Widjajanti Rahardja. Manajemen Supra Ferbindo, yang juga anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kini, persidangan sengketa merek yang melibatkan PT Supra Ferbindo Farma sebagai penggugat, Widjajanti Rahardja sebagai tergugat I, dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) sebagai turut tergugat itu telah memasuki tahap jawaban. Dalam jawabannya, Widjajanti membantah jika merek Oskangin memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Oskadon.

Pernyataan Widjajanti diamini oleh Kuasa hukum  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Elfrida Lisnawati. Elfrida dalam jawabannya membenarkan bahwa merek Oskangin telah ada di Daftar Umum Merek Dirjen HKI dengan nomor pendaftaran IDM000249832 untuk melindungi merek barang obat-obatan, vitamin, obat batuk, jamu, cream untuk mengecilkan perut, minyak kayu putih, minyak gosok, minyak ganda pura, obat nyamuk, pembasmi serangga yang masuk dalam kelas 05 atas nama Widjajanti Rahardjo yang beralamat di Jl Kembangan Molek VII J.XI No 23/24, RT 10/003, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

Menurut Elfrida, kliennya membantah dalil-dalil Supra Ferbindo, khususnya persamaan pada kata "Oska". Dirjen HKI menilai, bahwa suatu merek harus bisa dilihat secara keseluruhan dan bukan dilihat dengan pemisahan suku kata atau dua kata. 
Lanjutnya, merek Oskangin terdiri dari suku kata yang tidak terpisah dan mengandung perbedaan pengertian dengan merek Oskadon, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, dan Oskavit milik Supra Ferbindo.  “Itulah sebabnya, Dirjen HKI menyetujui pendaftaran merek Oskangin,” ujar Elfrida dalam jawabannya di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Selain itu, Elfrida juga menegaskan, bahwa merek Oskangin memiliki perbedaan yang sangat kuat dengan merek Oskadon Cs. Maka kekhawatiran Supra Ferbindo bahwa peredaran merek tersebut dapat membingungkan masyarakat tidak terbukti.
Disamping menampik dalil penggugat, Dirjen HKI juga mempertanyakan keterkenalan merek Oskadon Cs jika mengacu pada ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Adapun tuduhan penggugat bahwa tergugat mendaftarkan mereknya dengan iktikad tidak baik, “Itu perlu dibuktikan,” tandasnya.
Senada dengan Ditjend HKI, Kuasa hukum Widjajanti, Irawan Arthen membenarkan bahwa merek Oskangin milik kliennya tidak sama dengan milik Supra Ferbindo. Sebab, merek milik Supra Ferbindo terdiri dari satu kata saja seperti "Oskadon", dan bukan dua kata seperti, "Oska" dan "Don," seperti klaim penggugat. Sehingga pengertiannya berasal dari satu kata saja seperti Oskadon dan bukan Oska. Sementara dalam kamus bahasa Indonesia, tidak ada arti kata Oska. “Jadi klien kami mendaftarkan merek Oskangin dengan iktikad baik,”  ujar Irawan.

Kuasa Hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto mengatakan akan mempelajari jawaban dari Dirjen HKI dan Kuasa hukum Widjajanti. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu jawaban dari tergugat,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya masih tetap pada gugatannya semula, bahwa pendaftaran merek Oskangin didasarkan pada iktikad tidak baik dengan memboceng ketenaran merek kliennya yang sudah terkenal.
 
ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad yang tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru. Jika memang Oskangin ingin memasarkan produk obat tersebut sebaiknya membuat nama yang memang belum ada sehingga tidak meniru dan memanfaatkan merk terkenal yang sudah.



 Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e2d71cfe5d51/oskangin-bukan-saudara-oskadon 

Minggu, 24 April 2016

Pelanggaran Hak Paten Obat-Obatan


Image result for obat obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di Amerika Serikat.


Analisis :

Pelanggaran dalam bidang HAKI ini bisa menyangkut dalam berbagai hal baik itu secara fisik ataupun secara nonfisik. Ketatnya persaingan dipasaran menuntut para produsen suatu produk untuk dapat membuat inovasi terbaru. Hal ini lah yang biasa menjadi celah bagi pelaku pasar yag terkadang melakukan kecurangan dengan meniru inovasi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dilain pihak pun ada yang mengklaim bahwa para produsen menciptakan inovasi tersebut lebih dahulu dibandingkan para kompetitornya. Disinilah sering terjadi kasus pelanggaran hukum yang mengharuskan penyelesaian di meja hijau. Alangkah baiknya jika para produsen sebelum menciptakan inovasi terbaru produknya terlebih dahulu mencek legalitas inovasinya,apakah inovasi yang telah dibuat tersebut sudah pernah ada atau sudah dipatenkan oleh para pelaku pasar lain. Hal itu mungkin bisa meminimalisir suatu kasus pelanggaran HAKI seseorang ataupun instansi.

Pesan untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan berarti Amerika Serikat dengan mudahnya mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.




Sumber :
https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/