DPD RI Memperjuangkan RUU Wawasan Nusantara dalam Prolegnas 2015
JAKARTA (Berita) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara sebagai usul inisiatif dalam list (daftar urutan) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015 bidang politik dan hukum dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Tanggal 28 Januari 2015, Sidang Paripurna DPD RI menyetujui 85 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, di antaranya 13 RUU usul inisiatif dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015 termasuk RUU Wawasan Nusantara.
“Kita menyetujuinya sebagai Prolegnas prioritas. Total 85 RUU Prolegnas 2015-2019, 13 di antaranya Prolegnas Prioritas 2015. Seluruh RUU usul inisiatif kita dalam proses pembahasan bersama Baleg DPR dan Pemerintah,” Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bahwa Baleg DPR RI menyusun rancangan prolegnas yang memuat daftar urutan prioritas RUU beserta alasannya yang mempertimbangkan masukan DPD RI. Berikutnya, Baleg DPR RI mengoordinasi penyusunan prolegnas tersebut.
Dalam rapat kerja, PPUU DPD RI bersama Baleg DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyusun 150 RUU Prolegnas 2015-2019. “Pemerintah mengajukan 84 RUU. DPR RI mengajukan 140 RUU. Kami 85 RUU. Hasil rapat kerja Senin (2/2) malam, total 143 RUU memenuhi syarat tapi jumlahnya mungkin berubah. Kesepakatan kami bersama DPR dan Pemerintah, target 150 RUU Prolegnas. Harapannya, selama lima tahun kinerja DPR, DPD, dan Pemerintah di bidang legislasi menjadi lebih baik ketimbang periode sebelumnya yang kurang 30 persen.”
Dia mengakui bahwa PPUU DPD RI mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU ini setelah para senator periode 2014 -2019 terinspirasi dalam acara pembekalan dan pemantapan wawasan kebangsaan yang terselenggara berkat kerjasama Lemhannas dan DPD RI. “Ide RUU ini murni DPD RI, terinspirasi dalam acara Lemhannas yang me-refresh kami. Kami meresponnya menjadi RUU Wawasan Nusantara. RUU ini tidak muncul di DPR dan Pemerintah,” dia menyinggung materi acara yang pertama kali itu, ketika Lemhannas mengingatkan makna kebangsaan guna meningkatkan nasionalisme para senator, sekaligus memberikan pemahaman yang menyamakan persepsi membangun Indonesia yang maju.
Gede Pasek Suardika berharap, wawasan nusantara tidak sekadar cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis berdasarkan ideologi nasionalnya yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang mengandung empat makna (perwujudan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan), tapi mewujudkan tujuan wawasan nusantara ke dalam dan ke luar. “Wawasan nusantara tidak sekadar ajaran, tapi panduan yang menghargai dan menghormati kebhinekaan aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional.
sumber : http://beritasore.com/2015/02/03/dpd-ri-memperjuangkan-ruu-wawasan-nusantara-dalam-prolegnas-2015/
Opini :
saya setuju dengan pendapat bapak Gede Pasek Suardika, karena wawasan nusantara bukan hanya sekedar ajaran melainkan panduan kita sebagai masyarakat dan pemerintah agar tidak melenceng dari norma yang berlaku dan tetap pada ideologi bangsa kita yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
JAKARTA (Berita) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara sebagai usul inisiatif dalam list (daftar urutan) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015 bidang politik dan hukum dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Tanggal 28 Januari 2015, Sidang Paripurna DPD RI menyetujui 85 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, di antaranya 13 RUU usul inisiatif dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015 termasuk RUU Wawasan Nusantara.
“Kita menyetujuinya sebagai Prolegnas prioritas. Total 85 RUU Prolegnas 2015-2019, 13 di antaranya Prolegnas Prioritas 2015. Seluruh RUU usul inisiatif kita dalam proses pembahasan bersama Baleg DPR dan Pemerintah,” Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bahwa Baleg DPR RI menyusun rancangan prolegnas yang memuat daftar urutan prioritas RUU beserta alasannya yang mempertimbangkan masukan DPD RI. Berikutnya, Baleg DPR RI mengoordinasi penyusunan prolegnas tersebut.
Dalam rapat kerja, PPUU DPD RI bersama Baleg DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyusun 150 RUU Prolegnas 2015-2019. “Pemerintah mengajukan 84 RUU. DPR RI mengajukan 140 RUU. Kami 85 RUU. Hasil rapat kerja Senin (2/2) malam, total 143 RUU memenuhi syarat tapi jumlahnya mungkin berubah. Kesepakatan kami bersama DPR dan Pemerintah, target 150 RUU Prolegnas. Harapannya, selama lima tahun kinerja DPR, DPD, dan Pemerintah di bidang legislasi menjadi lebih baik ketimbang periode sebelumnya yang kurang 30 persen.”
Dia mengakui bahwa PPUU DPD RI mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU ini setelah para senator periode 2014 -2019 terinspirasi dalam acara pembekalan dan pemantapan wawasan kebangsaan yang terselenggara berkat kerjasama Lemhannas dan DPD RI. “Ide RUU ini murni DPD RI, terinspirasi dalam acara Lemhannas yang me-refresh kami. Kami meresponnya menjadi RUU Wawasan Nusantara. RUU ini tidak muncul di DPR dan Pemerintah,” dia menyinggung materi acara yang pertama kali itu, ketika Lemhannas mengingatkan makna kebangsaan guna meningkatkan nasionalisme para senator, sekaligus memberikan pemahaman yang menyamakan persepsi membangun Indonesia yang maju.
Gede Pasek Suardika berharap, wawasan nusantara tidak sekadar cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis berdasarkan ideologi nasionalnya yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang mengandung empat makna (perwujudan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan), tapi mewujudkan tujuan wawasan nusantara ke dalam dan ke luar. “Wawasan nusantara tidak sekadar ajaran, tapi panduan yang menghargai dan menghormati kebhinekaan aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional.
sumber : http://beritasore.com/2015/02/03/dpd-ri-memperjuangkan-ruu-wawasan-nusantara-dalam-prolegnas-2015/
Opini :
saya setuju dengan pendapat bapak Gede Pasek Suardika, karena wawasan nusantara bukan hanya sekedar ajaran melainkan panduan kita sebagai masyarakat dan pemerintah agar tidak melenceng dari norma yang berlaku dan tetap pada ideologi bangsa kita yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar