PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam
rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) .
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan
umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan
sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan
dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah
relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah
mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha
seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong
pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan
kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan
Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak
Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor
bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang
pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas
cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil.
Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa
karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih
tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial
yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang
pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan
cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian
biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko
kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga
domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang
mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha
yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of
Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan
adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka
kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di
tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya
memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan
pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta
teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat
dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor
pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara).
Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada
sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang
bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam
setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya
untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan
Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh
manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita
kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling
jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih
untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi,
tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi
lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan
sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih
besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan
institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk
kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena
itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung
ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang
terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama
yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit
mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa
eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi
lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa
Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui
pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan
equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor
pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam
menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar
lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak
selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi
tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi &
Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi
dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka
kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal
ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan.
Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai
perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya
untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai
hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan
dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia,
maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur
masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya”
dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan
mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari
definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan.
Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat
dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil
perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa
negara.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk
mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut
dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling
merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya
menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang
menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak
mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh
perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh
perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan
mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal
dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan
rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa
negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak
menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang
bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
· Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih
perpecahan di masyarakat
· Beredar janji-jani ‘surga’ seperti
masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang,
menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
· Beredar informasi yang simpang siur dan
membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
· Konflik antar pemilik kepentingan mulai
terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada
perusahaan.
· Informasi yang semakin simpang siur semakin
meresahan masayatakat.
· Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan
ancaman makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
· Dimulainya Penghancuran gunung, hutan,
sungai dan laut.
· Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing
yang akan meracuni sumber air dan pangan.
· Dimulainya kerja-kerja akademisi dan
konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
· Meningkatnya konflik antar masyarakat dan
masyarakat dengan pejabat Negara
· Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran
lingkungan dan proses pemiskinan
· Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia,
kasus korupsi dan suap
· Meningkatnya kasus asusila karena akan
terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
· Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi
masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
· Makin terpuruknya ekonomi lokal dan
menigkatnya jumlah pengangguran
· Terbatasnya waktu pantauan kualitas
lingkungan
· Terbentuknya danau-danau asam dan beracun
yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang
· Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh
perusahaan tambangan
· APBD banyak terkuras untuk menutupi protes
rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang perlu diwaspadai jika konsep
pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk
untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah
tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik
horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan
cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
MASALAH
LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia
terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral
antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan
perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu
secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di
dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka
panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya
terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu
adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air,
tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor
biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari
masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan
lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat
umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis
dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan
batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan
gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan
menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan
tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan
pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi,
eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian,
pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang
mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan
pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan
ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat
dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi
misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan
pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul.
KECELAKAAN
DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang
penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja
adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi
semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi
bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang
untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru
di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya,
Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong
ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun
yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer
dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel
material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi
Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang
dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
PENCEMARAN
DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat
berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini
menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar
membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan dasar
membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat
kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat
kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti
perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada
kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka
lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di
takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang
Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan
datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan
menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat
besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang
melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak
sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan
pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka
membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari
sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di
sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk
meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di
buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara
pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan
pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang
terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya,
pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang
kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak
pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung
milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar
dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut
bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di area
pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan
gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau
ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak
ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan
belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di
area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di
negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari
pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara
ini.
CARA
PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus
dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini
perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan
pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan
untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan
pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik
local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan
pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan
akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab
melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan
yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati
seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap
dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak
pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat dilematis
dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah
kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup,
Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan
disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak ,
untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.
KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2. Tata
ruang
3. Baku
mutu lingkungan
4. Kreteria
baku kerusakan lingkungan
5. Amdal
6. UKL-UPL
7. Perizinan
8. Instrumen
ekonomi lingkungan hidup
9. Peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10. Anggaran
berbasis lingkungan hidup
11. Analisis
resiko lingkungan hidup
12. Audit
lingkungan hidup
13. Instrument
lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam
kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi
pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang
termasuk sebagai kegiatan ini adalah
pengamatan melalui udara
survey geofisika
studi sedimen di aliran sungai dan
studi geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi
bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang
terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying,
metode strip mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian
dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah
mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama.
Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan
oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali
deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah.
Teknik pertambangan quarrying
bertujuan untuk mengambil batuan ornamen,
bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton
dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika zona
mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik
pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar.
Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang
terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam
lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan limbah dan
produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan
adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah
batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau
berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan
kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah
permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan
pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta
batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
pengolahan bijih pada umumnya terdiri dari
proses benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi konsentrat
bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses benefication terdiri
dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan
konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara magnetis atau dengan
menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan
(dewatering) dan penyaringan.
Pengolahan metalurgi
bertujuan untuk mengisolasi logam dari
konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau
elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi.
Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan
terjadinya gas buang ke atmosfir
Metode hidrometalurgi pada umumnya
menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam
penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat
menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya pencemaran udara.
Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti sianida,
merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
Proses pengolahan batu bara
pada umumnya diawali oleh pemisahan limbah
dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk menghasilkan
batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses ini adalah
pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu dan
pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan
dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
Karakteristik geokimia area yang akan
digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari
tailing.
Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya
yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
Konflik penggunaan lahan terhadap
perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain
seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan
air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
Reklamasi setelah pasca tambang.
Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu
cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak
ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi
tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada
prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan
pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui
rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah
membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu
rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang
memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan
oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan
terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut
prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya
yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang
terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian
tersebut adalah :
Menggunakan struktur penahan sedimen untuk
meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
Mengembangkan rencana sistim pengedalian
tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
Hindari kegiatan konstruksi selama dalam
tahap kritis
Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan
akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di
kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam
pengendapan tailing
Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas
lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak
dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan
bagi hewan liar.
Batasi dampak yang disebabkan oleh
frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta
rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
Larangan berburu hewan liar di kawasan
tambang.
SUMBER :