Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah
penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu
sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun
2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1995 sampai 2000.
Selain merupakan sasaran pembangunan,
penduduk juga merupakan pelaku pembangunan. Maka kualitas penduduk yang tinggi
akan lebih menunjang laju pembangunan ekonomi. Usaha yang dapat dilakukan
adalah meningkatkan kualitas penduduk melalui fasilitas pendidikan, perluasan
lapangan pekerjaan dan penundaan usia kawin pertama.
Di negara-negara yang anggaran pendidikannya
paling rendah, biasanya menunjukkan angka kelahiran yang tinggi. Tidak hanya
persediaan dana yang kurang, tetapi komposisi usia secara piramida pada
penduduk yang berkembang dengan cepat juga berakibat bahwa rasio antara guru
yang terlatih dan jumlah anak usia sekolah akan terus berkurang. Akibatnya,
banyak negara yang sebelumnya mengarahkan perhatian terhadap pendidikan
universitas, secara diam-diam mengalihkan sasarannya.
Helen Callaway, seorang ahli antropologi
Amerika yang mempelajari masayakat buta huruf, menyimpulkan bahwa perkembangan
ekonomi dan perluasan pendidikan dasar telah memperluas jurang pemisah antara
pria dan wanita. Hampir di mana-mana pria diberikan prioritas untuk pendidikan
umum dan latihan-latihan teknis. Mereka adalah orang-orang yang mampu
menghadapi tantangan-tantangan dalam dunia. Sebaliknya pengetahuan dunia
ditekan secara tajam pada tingkat yang terbawah.
Pertambahan penduduk yang cepat, lepas
daripada pengaruhnya terhadap kualitas dan kuantitas pendidikan, cenderung
untuk menghambat perimbangan pendidikan. Kekurangan fasilitas pendidikan
menghambat program persamaan/perimbangan antara laki-laki dan wanita, pedesaan
dan kota, dan antara bagian masyarakat yang kaya dan miskin.
Pengaruh daripada dinamika penduduk terhadap
pendidikan juga dirasakan pada keluarga. Penelitian yang dilakukan pada
beberapa negara dengan latar belakang budaya yang berlainan menunjukkan bahwa
jika digabungkan dengan kemiskinan, keluarga dengan jumlah anak banyak dan
jarak kehamilan yang dekat, menghambat perkembangan berfikir anak-anak,
berbicara dan kemauannya, di samping kesehatan dan perkembangan fisiknya.
Kesulitan orang tua dalam membiayai anak-anak yang banyak, lebih mempersulit
masalah ini.
Pertambahan penduduk yang cepat menghambat
program-program perluasan pendidikan, juga mengarah pada aptisme di dunia yang
kesulitan untuk mengatasinya.
Tingkat pendidikan adalah tahapan pendidikan
yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang
akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan (UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I,
Pasal I ayat 8).
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan
formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Jenjang pendidikan formal terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan
dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan
prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan
kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga
dengan sekolah.
Tingkat Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk
memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa
pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan menengah. Oleh karena itu
pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk
memperoleh pendidikan yang bersifat dasar yang berbentuk Sekolah Dasar (SD)
atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau
bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan dasar dan wajib
belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa, “Setiap warga negara yang berusia 7 sampai
dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Tingkat Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun
sesudah pendidikan dasar, di selenggarakan di SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas) atau satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan
ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dalam
hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi
ataupun memasuki lapangan kerja.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan
menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar
biasa, pendidikan menengah kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan (UU No.
20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 18 Ayat 1-3)
Tingkat Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan
pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
profesional yang yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut lembaga
pendidikan tinggi melaksanakan misi “Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup
tanah air Indonesia sebagai kesatuan wilayah pendidikan nasional.
Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai
jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan
internasional. Untuk itu dengan tujuan kepentingan nasional, pendidikan tinggi
secara terbuka dan selektif mengikuti perkembangan kebudayaan yang terjadi di
luar Indonesia untuk di ambil manfaatnya bagi pengembangan bangsa dan
kebudayaan nasional. Untuk dapat mencapai dan kebebasan akademik, melaksanakan
misinya, pada lembaga pendidikan tinggi berlaku kebebasan mimbar akademik serta
otonomi keilmuan dan otonomi dalam pengolaan lembaganya.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi di sebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Akademi merupakan perguruan tinggi yang
menyelenggaran pendidikan terapan dalam suatu cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin
ilmu atau bidang tertentu.
Institut ialah perguruan tinggi terdiri atas
sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
Universitas ialah perguruan tinggi yang
terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalan sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Pendidikan yang bersifat akademik dan
pendidikan profesional memusatkan perhatian terutama pada usaha penerusan,
pelestarian, dan pengembangan peradaban, ilmu, dan teknologi, sedangkan
pendidikan yang bersifat profesional memusatkan perhatian pada usaha peradaban
serta penerapan ilmu dan teknologi. Dalam rangka pengembangan diri, bangsa, dan
negara.
Output pendidikan tinggi diharapkan dapat
mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam masyarakat. Dari segi peserta didik
kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat mereka beraneka ragam. Berdasarkan
faktor-faktor tersebut, maka perguruan tinggi di susun dalam multistrata. Suatu
perguruan tinggi dapat menyelenggarakan gerakan satu strata atau lebih. Strata
dimaksud terdiri dari S0 (non strata) atau program diploma, lama belajarnya 2
tahun (D2) atau tiga tahun (D3), juga program nongelar. S1 (program strata
satu), lama belajarnya empat tahun, dengan gelar sarjana, S2 (Program strata
dua) atau program pasca sarjana, lama belajarnya dua tahun sesudah S1, dengan
gelar magister, S3 (program strata tiga atau program doctor), lama belajarnya
tiga tahun sesudah S2, dengan gelar doktor.
Program diploma atau program nongelar memberi
tekanan pada aspek praktis profesional sedangkan program gelar memberi tekanan
pada aspek ataupun aspek akademik profesional.
Disamping program diploma dan program
sarjana, pendidikan tinggi (dalam hal ini LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan) dapat juga menyelenggarakan program Akta mengajar yaitu Akta III,
Akta IV, dan Akta V. Program ini diadakan untuk melayani kebutuhan akan tenaga
mengajar di satu sisi dan pada sisi yang lain untuk melindungi profesi guru
(tenaga kependidikan). Dengan ini dimaksudkan bahwa seorang hanya dianggap sah
memiliki kewenangan mengajar jika memiliki sertifikat atau akta mengajar,
Program Akta Mengajar merupakan program paket kependidikan sebesar 20 SKS atau
untuk lama studi satu semester (6 bulan) bagi masing-masing jenjang Akta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar