Minggu, 27 Maret 2016

Terjualnya Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus Secara Ilegal



JAKARTA - Pemegang hak cipta lagu-lagu dan album Koes Plus, Tommy Darmo melaporkan label rekaman RPM ke Polda Metro Jaya hari ini karena dugaan pelanggaran hak cipta. Melalui kuasa hukumnya Seletinus A Ola S.H., menuturkan pelaporan tersebut berawal ditemukannya bukti album yang dijual disebuah minimarket yang diproduksi ulang oleh RPM. "Kita menemukan cover album yang dijual di supermarket yang diproduksi RPM, juga sama seperti album aslinya Koes Plus," kata Selestinus ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012). Ia menambahkan, tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya antara pihak Tommy dengan label rekaman RPM mengenai produksi ulang dan memperjualbelikan album Koes Plus. "Tidak ada perjanjian atau membeli hak cipta dari RPM ke Tommy Darmo. Beliau sangat keberatan dengan hal ini," tukasnya.

RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar. Dengan adanya penindakan ini diharapkan RPM tidak melakukan pembajakan album lagi baik itu milik Koes Plus atau musisi lainnya karena produk bajakan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada Tommy Darmo selaku pencipta lagu dan hal tersebut dianggap merugikan.





Sumber :

http://celebrity.okezone.com/read/2012/11/06/386/714656/koes-plus-temukan-albumnya-dijual-bebas-secara-ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar