JAKARTA -
Pemegang hak cipta lagu-lagu dan album Koes Plus, Tommy Darmo melaporkan label
rekaman RPM ke Polda Metro Jaya hari ini karena dugaan pelanggaran hak cipta. Melalui
kuasa hukumnya Seletinus A Ola S.H., menuturkan pelaporan tersebut berawal
ditemukannya bukti album yang dijual disebuah minimarket yang diproduksi ulang
oleh RPM. "Kita menemukan cover album yang dijual di supermarket yang
diproduksi RPM, juga sama seperti album aslinya Koes Plus," kata
Selestinus ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012). Ia menambahkan,
tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya antara pihak Tommy dengan label
rekaman RPM mengenai produksi ulang dan memperjualbelikan album Koes Plus. "Tidak
ada perjanjian atau membeli hak cipta dari RPM ke Tommy Darmo. Beliau sangat
keberatan dengan hal ini," tukasnya.
RPM
dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun
mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar. Dengan adanya
penindakan ini diharapkan RPM tidak melakukan pembajakan album lagi baik itu
milik Koes Plus atau musisi lainnya karena produk bajakan tersebut tidak
memberikan kontribusi kepada Tommy Darmo selaku pencipta lagu dan hal tersebut
dianggap merugikan.
Sumber
:
http://celebrity.okezone.com/read/2012/11/06/386/714656/koes-plus-temukan-albumnya-dijual-bebas-secara-ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar