PT.
Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul
Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku
penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan
menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur
Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah
terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur
utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya,
Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri
pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT
Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip
bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara
memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang
dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia
Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul
Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada
Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin
kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun
WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh
Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil,
tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto. Pemegang saham terbesar
Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan
pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak
Cipta No. 19 Tahun 2002.
Dalam
kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen
dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat
dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu
ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan
mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan
pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara
resmi.
Kegiatan
tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur
didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul
Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan
undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu
milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta
ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti
apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu
karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar
royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun
kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia).
Sumber
:
metrotvnews.com
bintang.com
kapanlagi.com
liputan6.com