Karang Taruna adalah
Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Adapun Karang Taruna
mempunyai Azas sebagai berikut :
Setiap Karang Taruna
berazaskan Pancasila. Hal ini berarti pancasila merupakan satu-satunya azas
bagi setiap Karang Taruna yang tumbuh di seluruh wilayah NKRI. Pancasila
merupakan satu-satunya ideologi, pandangan, dan pegangan hidup bagi Karang
Taruna, sehingga setiap menetapkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai,
dalam mengelola organisasi, dan penyelenggaraan program kegiatannya, karang
taruna tetap mengacu dan berorientasi kepada nilai-nilai yang tercantum dalam
Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat, tidak terpisahkan satu dengan
lainnya, yaitu nilai-nilai :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sedangkan Landasan
Konstitusional berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 dan pasal 33 dan
34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tujuan dan Fungsi
Karang Taruna :
Karang
Taruna bertujuan untuk pertumbuhan dan
perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
kesejahteraan sosial khususnya generasi muda.
Kualitas kesejahteraan
sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan
secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan. Pengembangan usaha
menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda dan
pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan poternsi
generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
B. Fungsi
Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. Khususnya generasi muda sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
3. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan
terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggaraan
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
6. Penumbuhan dan
pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
lndonesia.
7. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
8.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial, yang dimaksud adalah Fakir Miskin, Penyandang
cacat, Anak Terlantar/Anak Jalanan/Anak Nakal, Lanjut Usia Terlantar, Tuna
Sosial, Korban NAPZA, korban bencana, wanita rawan Sosial Ekonomi.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha‑usaha
pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Menurut saya, mengenai
organisasi karang taruna merupakan salah satu organisasi yang bergerak secara
positif di kalangan masyarakat. Karena dari lingkup masyarakatnya saja tidak
menyimpang. Jadi membawa individu ke arah yang lebih baik bahkan dapat
memberikan hal positif di lingkungan masyarakat.