Senin, 09 November 2015

Karang Taruna Indonesia (Pemuda dan Sosialisasi)



Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Adapun Karang Taruna mempunyai Azas sebagai berikut : 
Setiap Karang Taruna berazaskan Pancasila. Hal ini berarti pancasila merupakan satu-satunya azas bagi setiap Karang Taruna yang tumbuh di seluruh wilayah NKRI. Pancasila merupakan satu-satunya ideologi, pandangan, dan pegangan hidup bagi Karang Taruna, sehingga setiap menetapkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai, dalam mengelola organisasi, dan penyelenggaraan program kegiatannya, karang taruna tetap mengacu dan berorientasi kepada nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat, tidak terpisahkan satu dengan lainnya, yaitu nilai-nilai :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sedangkan Landasan Konstitusional berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 dan pasal 33 dan 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tujuan dan Fungsi Karang Taruna :


Karang Taruna bertujuan untuk pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda.

Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda dan pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan poternsi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
  
B.  Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. Khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang dimaksud adalah Fakir Miskin, Penyandang cacat, Anak Terlantar/Anak Jalanan/Anak Nakal, Lanjut Usia Terlantar, Tuna Sosial, Korban NAPZA, korban bencana, wanita rawan Sosial Ekonomi.
9.  Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.


Menurut saya, mengenai organisasi karang taruna merupakan salah satu organisasi yang bergerak secara positif di kalangan masyarakat. Karena dari lingkup masyarakatnya saja tidak menyimpang. Jadi membawa individu ke arah yang lebih baik bahkan dapat memberikan hal positif di lingkungan masyarakat.



Proses hukum yang buruk di Indonesia (Warga negara dan Negara)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati. Dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-JK, telah dilakukan dua kali eksekusi hukuman mati.  "Dalam momentum satu tahun Jokowi-Kalla, saya sampaikan, Jokowi harus mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2015).
Alasannya, proses hukum di Indonesia masih buruk, cenderung korup, dan seringkali tidak berlandaskan azas keadilan. Putri mencontohkan, dua terpidana mati yang proses hukumnya diduga bermasalah. Pertama, terpidana mati atas nama Zainal Abidin. Putri mengatakan, fakta menunjukkan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) Zainal terselip selama 10 tahun di pengadilan sehingga ia tidak kunjung dieksekusi.

Kedua, terpidana mati atas nama Rodrigo Gularte. Menurut Putri, rekam medis dan psikologis Rodrigo menunjukkan adanya gejala schizofrenia disorder dan bipolar psikopatik pada dirinya. Seharusnya, terpidana dengan kondisi seperti itu tidak dapat dieksekusi sesuai Pasal 44 KUHP. "Artinya, Jokowi tidak melihat proses hukum terhadap terpidana mati ini telah melalui proses yang tidak adil dan cacat hukum," ujar Putri. "Kewenangan presiden untuk memberikan grasi tidak dijalankan baik oleh presiden. Karena setiap terpidana mati pasti ditolak  permohonan grasinya, sesuai statement Jokowi di media," lanjut dia. Dia berharap, Jokowi menghentikan gelombang tiga eksekusi mati dan membenahi sistem peradilan terlebih dahulu demi mewujudkan keadilan bagi para terpidana. 
Menurut saya, langkah hukuman mati harus tetap ada untuk memberi contoh bahwa jika mereka melakukan hal serupa akan mendapatkan hukuman yang sama sehingga jumlah kriminal berkurang. Namun prosedurnya harus dibenahi karena harus melalui proses yang layak untuk mendapatkan hukuman mati. Seperti kasus diatas ia mendapatkan hukuman mati padahal ia mempunyai catatan medis yang kurang baik.





Sumber
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/21/08111401/Kontras.Minta.Jokowi.Evaluasi.Hukuman.Mati