Senin, 09 November 2015

Karang Taruna Indonesia (Pemuda dan Sosialisasi)



Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Adapun Karang Taruna mempunyai Azas sebagai berikut : 
Setiap Karang Taruna berazaskan Pancasila. Hal ini berarti pancasila merupakan satu-satunya azas bagi setiap Karang Taruna yang tumbuh di seluruh wilayah NKRI. Pancasila merupakan satu-satunya ideologi, pandangan, dan pegangan hidup bagi Karang Taruna, sehingga setiap menetapkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai, dalam mengelola organisasi, dan penyelenggaraan program kegiatannya, karang taruna tetap mengacu dan berorientasi kepada nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat, tidak terpisahkan satu dengan lainnya, yaitu nilai-nilai :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sedangkan Landasan Konstitusional berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 dan pasal 33 dan 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tujuan dan Fungsi Karang Taruna :


Karang Taruna bertujuan untuk pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda.

Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda dan pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan poternsi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
  
B.  Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. Khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang dimaksud adalah Fakir Miskin, Penyandang cacat, Anak Terlantar/Anak Jalanan/Anak Nakal, Lanjut Usia Terlantar, Tuna Sosial, Korban NAPZA, korban bencana, wanita rawan Sosial Ekonomi.
9.  Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.


Menurut saya, mengenai organisasi karang taruna merupakan salah satu organisasi yang bergerak secara positif di kalangan masyarakat. Karena dari lingkup masyarakatnya saja tidak menyimpang. Jadi membawa individu ke arah yang lebih baik bahkan dapat memberikan hal positif di lingkungan masyarakat.



Proses hukum yang buruk di Indonesia (Warga negara dan Negara)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati. Dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-JK, telah dilakukan dua kali eksekusi hukuman mati.  "Dalam momentum satu tahun Jokowi-Kalla, saya sampaikan, Jokowi harus mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2015).
Alasannya, proses hukum di Indonesia masih buruk, cenderung korup, dan seringkali tidak berlandaskan azas keadilan. Putri mencontohkan, dua terpidana mati yang proses hukumnya diduga bermasalah. Pertama, terpidana mati atas nama Zainal Abidin. Putri mengatakan, fakta menunjukkan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) Zainal terselip selama 10 tahun di pengadilan sehingga ia tidak kunjung dieksekusi.

Kedua, terpidana mati atas nama Rodrigo Gularte. Menurut Putri, rekam medis dan psikologis Rodrigo menunjukkan adanya gejala schizofrenia disorder dan bipolar psikopatik pada dirinya. Seharusnya, terpidana dengan kondisi seperti itu tidak dapat dieksekusi sesuai Pasal 44 KUHP. "Artinya, Jokowi tidak melihat proses hukum terhadap terpidana mati ini telah melalui proses yang tidak adil dan cacat hukum," ujar Putri. "Kewenangan presiden untuk memberikan grasi tidak dijalankan baik oleh presiden. Karena setiap terpidana mati pasti ditolak  permohonan grasinya, sesuai statement Jokowi di media," lanjut dia. Dia berharap, Jokowi menghentikan gelombang tiga eksekusi mati dan membenahi sistem peradilan terlebih dahulu demi mewujudkan keadilan bagi para terpidana. 
Menurut saya, langkah hukuman mati harus tetap ada untuk memberi contoh bahwa jika mereka melakukan hal serupa akan mendapatkan hukuman yang sama sehingga jumlah kriminal berkurang. Namun prosedurnya harus dibenahi karena harus melalui proses yang layak untuk mendapatkan hukuman mati. Seperti kasus diatas ia mendapatkan hukuman mati padahal ia mempunyai catatan medis yang kurang baik.





Sumber
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/21/08111401/Kontras.Minta.Jokowi.Evaluasi.Hukuman.Mati

Selasa, 13 Oktober 2015

Terompet asli Makassar yang hampir punah (Penduduk, Masyarakat, Kebudayaan)



Terompet asli Makassar


Sulawesi Selatan tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tapi juga kaya akan warisan budaya dan kesenian. Hal ini bisa dilihat dari keanekaragaman kebudayaan dan kesenian yang berasal dari daerah tersebut, seperti ritual adat, tari-tarian, hingga alat musik tradisional.


Salah satu alat musik tradisional dari daerah Sulawesi Selatan yang hampir punah karena jarang dimainkan adalah puik puik. Puik puik merupakan alat musik tradisional yang berasal dari Sulawesi Selatan dan dimainkan dengan cara ditiup. Alat musik ini terbuat dari kayu besi yang dibuat kerucut dan pada bagian pangkalnya terdapat pipa sebagai penghasil suara.


Bentuk dan suara yang dihasilkan dari alat musik tradisional Sulawesi Selatan ini secara umum hampir sama dengan alat musik tradisional serunai dari Minang dan selompret dari Betawi. Hanya saja, terdapat sedikit perbedaan pada pangkal dan ukiran yang ada pada bagian tubuh alat musik tersebut.


Pangkal pada puik puik terbuat dari lempengan logam. pipa tersebut menghasilkan suara yang bersumber dari potongan daun lontar yang ditiup. Biasanya, pada puik puik terdapat dua bilah daun lontar, salah satunya menjadi cadangan jika daun lontar yang lain rusak. Karena menggunakan daun lontar, meniup alat musik tradisional ini perlu keahlian khusus. Jika meniup dengan sembarang, puik puik hanya akan menghasilkan suara yang aneh bahkan sama sekali tidak bersuara.


Puik puik biasanya dimainkan bersamaan dengan alat musik tradisional lainnya dan digunakan untuk mengiringi pementasan seni tradisi yang berasal dari Sulawesi Selatan seperti tari pakkarena dan pertunjukan ketangkasan maraga. Karena jarang dimainkan lagi oleh generasi muda, alat musik tradisional ini berada di ambang kepunahan. Apalagi, orang yang biasa memproduksi alat musik tradisional ini sudah semakin jarang ditemukan. Kalaupun ada, harga alat musik tradisional ini bisa mencapai ratusan ribu rupiah.



Seharusnya sebagai bangsa Indonesia khususnya pemuda Indonesia lebih mengenal budayanya sendiri bukan mengenal budaya bangsa lain. Dan belajar untuk memainkan alat musik tradisional dari daerahnya sehingga tidak membuat alat musik khas daerahnya menghilang. Sangat disayangkan apabila kebudayaan kita yang sangat beragam hilang begitu saja akibat kurangnya perhatian terhadap budaya bangsa sendiri.








sumber :



w.indonesiakaya.com/kanal/detail/terompet-tradisional-asli-makassar






Jumat, 09 Oktober 2015

Gadis rela memberikan kesuciannya kepada kekasih (Individu, Keluarga, Masyarakat)

Pengertian Pergaulan Bebas adalah salah bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas dari kewajiban, tuntutan, aturan, syarat, dan perasaan malu. Atau pergaulan bebas dapat diartikan sebagai perilaku menyimpang yang melanggar norma agama maupun norma kesusilaan. Pengertian Pergaulan Bebas diambil karna arti dari Pergaulan dan bebas. Pengertian pergaulan adalah merupakan proses interaksi antara individu atau individu dengan kelompok. Sedangkan bebas adalah terlepas dari kewajiban, aturan, tuntutan, norma agama dan norma kesusilaan. Pergaulan berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian seorang individu baik pergaulan positif atau negatif.

Pergaulan positif berupa kerja sama antara individu atau kelompok yang bermanfaat. Sedangkan pergaulan negatif mengarah pada pergaulan bebas yang harus dihindari oleh setiap masyarakat khususnya bagi remaja yang masih labil atau masih mencari jati dirinya dan di usia remaja lebih mudah terpengaruh serta belum dapat mengetahui baik atau tidaknya perbuatan tersebut. 

Ciri-Ciri Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas dapat diketahui dengan beberapa ciri-ciri yang menandakannya antara lain sebagai berikut :
· Penghamburan harta untuk memenuhi keinginan sex bebasnya
·Rasa ingin tahu yang sangat besar
·Terjadi perubahan-perubahan emosi, pikiran, lingkungan pergaulan dan
  tanggung jawab yang dihadapi.
· Terjerat dalam pesta hura-hura dengan menggunakan obat-obat terlarang seperti ganja, putau, ekstasi, dan pil-pil setan lainnya. 
·Menimbulkan perilaku munafik dalam masyarakat
·Perilaku yang tidak baik
·Pakaian terbuka 
·Mudah mengalami kegelisahan, tidak sabar, emosional, selalu ingin melawan, rasa malas, perubahan dalam keinginan, selalu menunjukkan eksistensi dan kebanggan diri serta selalu ingin mencoba banyak hal. 
·Sering mengalami tekanan mental dan emosi
·Ingin mendapatkan harta dan uang dengan menghalalkan segala cara termasuk dengan jalan yang salah, keji dan haram.

Faktor Penyebab Pergaulan Bebas 
Hal yang terjadi dalam pergaulan bebas banyak bertolak belakang dengan atran-aturan dan norma-norma dalam etika pergaulan, hal ini didasari atau disebabkan dari banyak faktor-faktor penyebab pergaulan bebas antara lain sebagai berikut :
1. Rendahnya Tarah Pendidikan Keluarga
2. Keadan Keluarga Yang Tidak Stabil (Broken Home)
3. Orang Tua yang Kurang Memperhatikan 
4. Lingkungan Setempat Kurang Baik
5. Kurang Berhati-Hati Dalam Berteman 
6. Keadaan Ekonomi Keluarga 
7. Kurangnya Kesadaran Remaja 
8. Adanya Teknologi Informasi (Internet)

Akibat Pergaulan/Dampak Pergaulan Bebas
Terjadinya pergaulan bebas memberikan pengaruh besar baik bagi diri sendiri, orang tua, masyarakat dan juga negara, pengaruh-pengaruh tersebut dari dampak yang ditimbulkan dari pergaulan bebas antara lain sebagai berikut.. 
·       Bahaya dari pergaulan bebas adalah seks bebas
 ·      Ketergantungan Obat
·       Menurunnya tingkat kesehatan
·       Meningkatkan Kriminalitas
·       Meregangkan Hubungan Keluarga
·       Menyebarkan Penyakit
·       Menurunnya Prestasi
·       Berdosa

Cara Mengatasi Pergaulan Bebas 
Masalah apapun dapat diatasi, baik itu pergaulan bebas hal ini dapat diatasi, dan dicegah dengan solusi-solusi penanganan dan pencegahan pergaulan bebas dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut:
1. Memperbaiki Cara Pandang
2. Jujur Pada Diri Sendiri 
3. Menanamkan Nilai Ketimuran
4. Menjaga Keseimbangan Pola Hidup
5. Banyak Beraktivitas Secara Positif
6. Berpikir Masa Depan
7. Mengurangi Menonton Televisi
8. Selalu Membaca Buku
9. Berkomunikasi dengan Baik
10. Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas
11. Menegakkan Aturan Hukum


Seperti kasus berikut ini – Tak ada yang menyangka siswi SLTA di Ponorogo ini begitu mudahnya menyerahkan keperawanannya kepada lelaki yang dekat dengannya.


Mula-mula ia hanya setia kepada kekasihnya. Namun, setelah hubungan asmaranya kandas, siswi berusia 17 tahun ini pun rela menyerahkan kegadisannya kepada setiap lelaki yang mau menjadi pacarnya.

Mawar, demikian nama samarannya, mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri ketika masih berseragam biru putih. Saat itu, siswi asal Kecamatan Kota Ponorogo ini sudah memiliki seorang kekasih. Ia menganggap bahwa pacar adalah segalanya. Kepada pacarnyalah, ia rela memberikan apa yang ia miliki, termasuk kegadisannya. “Pertama, saya melakukan hubungan badan itu, saya dipaksa oleh kekasih ketika di rumahnya,” kisah dia kepada Madiunpos.com secara blak-blakan.

Sejak kali pertama itulah, siswi itu mulai ketagihan melakukan hubungan badan dengan kekasihnya. Tak ada lagi paksaan. Semua dilakukan di rumah kekasihnya saat situasi sepi. Ia mengaku sudah tak lagi bisa menghitung seberapa banyak melakukan hal tak senonoh itu di kamar kekasihnya.
Orang tua siswi itu memang telah bercerai. Selain jarang mendapatkan pengawasan, ia juga jarang mendapatkan kehangatan kasih sayang orang tuanya. Alhasil, pacar adalah tempat pelariannya untuk mendapatkan kasih sayang.

Kini, setelah duduk di bangku SLTA kelas III, ia tetap melakukan aktivitas terlarang itu dengan pacar barunya yang kali kesekian. Aktivitas itu, baginya adalah candu. Tak ada lagi yang ia khawatirkan, toh ia merasa sudah tak lagi perawan sejak SMP. Dan pacar adalah tempat ia mencari kasih sayang.

Sungguh memprihatinkan melihat dan mendengar kejadian seperti itu. Mereka pada umumnya yang seharusnya masih bermain-main dan bergaul bersama temannya tetapi sudah dewasa sebelum waktunya karena dari lingkungan keluarga yang bermasalah, kemudian kurangnya perhatian dari kedua orang tua, sehingga dia tidak merasakan kasih sayang dari orang tuanya maka ia mencari kasih sayang dari orang lain yang pada akhirnya timbul kejadian-kejadian seperti itu karena tidak bisa membatasi dirinya sendiri.





Sumber :
http://www.madiunpos.com/2015/03/09/pergaulan-bebas-astaga-siswi-ini-mengaku-ketagihan-setelah-bercinta-di-saat-masih-smp-583108
http://www.artikelsiana.com/2015/09/pengertian-pergaulan-bebas-penyebab.html


Kamis, 02 Juli 2015

Tugas Paper Pendidikan Kewarganegaraan dan Artikelnya

Penyusun Politik dan Strategi Nasional


Penyusunan Politik dan Stategi Nasional

Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
e. Semakin kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.

Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a. Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b. Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c. Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d. Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.

3. Tingkat Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.

POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.PengambilanKeputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
d.Kebijakan/Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.


Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.


MANAJEMEN NASIONAL
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat
Berita Pertama:
PEMBUKAAN HARMONI MANAJEMEN NASIONAL 2015 UNM
       Sulawesi Selatan, 

Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Haris Abbas, M.Si membuka acara Harmoni Manajemen Nasional 2015 yang diprakarsai oleh Himpunan Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM). Acara berlangsung di Ruang Theater Phinisi UNM, Kamis (21 Mei 2015).
Abdul Haris dalam sambutannya dihadapan Mahasiswa mengatakan, kegiatan semacam ini sangatlah penting dan strategis sebagai sebuah wadah bagi mahasiswa untuk berkreasi dan menumbuh kembangkan serta mengasah disiplin keilmuan dibidang ekonomi dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia.
Kondisi saat ini lanjut Abdul Haris, belum sesuai dengan potensi yang ada dimana permasalahan terbesarnya adalah pada sumber daya manusia Indonesia itu sendiri, karena Perguruan tinggi salah satu lembaga utama yang dapat membuat suatu perubahan yang tentunya kita menginginkan Indonesia yang lebih baik dan kemandirian “Maka solusi utamanya adalah optimalisasi peran perguruan tinggi yaitu meningkatkan sektor pendidikan, pertumbuhan ekonomi” tegasnya.
Menurutnya, tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harmoni menuntut suatu prasyarat terpeliharanya suasana ketertiban, keteraturan dan ketenteraman di setiap sendi kehidupan. Program pembangunan apabila tidak dilandasi dengan budaya bangsa, hasilnya tidak akan banyak memberikan manfaat, justru akan membingungkan masyarakat.
“Oleh karena itu, diharapkan kegiatan ini nantinya dapat berhasil menumbuh kembangkan kecintaan masyarakat terhadap kondisi kekinian ekonomi dalam rangka mempererat kerukunan hidup berasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang berkarakter dan berdaya saing sebagaimana tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan acara ini,”pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Heri Tahir., SH., MH dan segenap Civitas Akademika UNM serta para Mahasiswa UNM.
Kamis, 21 Mei 2015 (Ht)

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a. Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.


Sumber : http://www.sulselprov.go.id/berita-pembukaan-harmoni-manajemen-nasional-2015-unm.html#ixzz3eYhvVDmv

Pendapat saya mengenai  artikel diatas adalah langkah yang  akan dilakukan sudah benar namun tidak maksimal karena tidak adanya tindakan yang nyata sehingga hasil yang didapatkannya pun hanya opini semata bukan hasil yang nyata.

Jumat, 22 Mei 2015

KETAHANAN NASIONAL
(PENGERTIAN, ASAS-ASAS, SIFAT)


A.  PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia  dari masa ke masa. Kepastian itu  menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap  aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan  hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara  dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang  dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan  bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat  konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

B.  ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai hukum yang tersusun didalam Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nasional yang terdiri dari:
1.    Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan dasar dan esensial bagi manusia secara perorangan maupun secara berkelompok dalam masyarakat, bangsa dan negara. Karena itu kesejahteraan dan keamanan menjadi asas dalam sistem kehidupan nasional beserta nilai intrinsiknya. Dalam realisasinya, kesejahteraan menjadi titik focus tetapi dengan tidak mengabaikan keamanan, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu keduanya harus sama-sama tidak boleh diabaikan dan tetap dibutuhkan pada kondisi apapun, karena keduanya merupakan parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2.    Asas komprehensif integhral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasonal mencakup semua aspek kehidupan bangsa secara menyeluruh dan tersistem dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras daris eluruh aspek kehidupan masyarakat, brbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, ketahanan nasional mancakup ketahanan segenap aspek kehidupan  bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu atau komprehensif integral.
3.    Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan antara interaksi aspek kehidupan bangsa. Sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan luar terutama dengan lingkungan yang ada disekitarnya. Karena dari itu setiap proses interaksi pasti akan timbul berbagai dampak yang baik maupun dampak yang buruk bagi kehidupan bangsa itu sendiri. Untuk itu perlu adanya sikap mawas ke dalam dan mawas ke luar.
a.    Mawas ke dalam
Yang dimaksud dengan mawas ke dalam adalah sikap waspada atau hati-hati dengan keadaan atau situasi yang tidak diinginkan didalam suatu bangsa dan negeri. Mawas ke dalam bertujuan untuk menjaga kondisi kehidupan nasional dari dampak negatf yang berasal dari lingkungan aspek didalam negeri. Juga untuk menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan pada nilai-nilai kemandirian untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa. Tetapi tidak mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit atau tertutup.
b.   Mawas ke luar
Mawas ke luar berarti waspada atau bersikap hati-hati dengan dampak negarif yang disebabkan oleh dampak interaksi yang berasal dari lingkungan strategis luar negeri. Mawas ke luar bertujuan untuk mengantisipasi dan ikut berperan dalam menghadapi dan mengatasi dam pak negative yang berasal dari lingkungan strategis luar negeri. Untuk menjamin kepentingan nasional maka kehidupan nasional harus dapat mengembangkan ketahanan nasionalnya, agar dampak negative bisa diatasi dan ditangkal. Untuk itu perlu adanya kemampuan untuk membedakan tindakan yang dapat memberikan dampak negaif dan positif bagi bangsa dan negara. Dan juga harus bisa berfikir panjang ke masa depan supaya bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan disesali dimasa depan. Maka demikian, interaksi dengan pihak luar harus diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.    Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung nilai keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong-royong, tenggang rasa, kepedulian antar sesama, saling membantu, saling menghormati dan menghargai juga saling bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dihargai dan dihormati serta berdampingan secara serasi dalam hubungan kemitraan dan dijaga supaya tidak terjadinya konflik yang berujung saling merugikan antara 2 pihak negara atau lebih dan dapat saling menghancurkan satu sama lain.

C.  SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Sumber:
1. Buku Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
2.  www.slideshare.net/theshizuka11/ketahanan-nasional-14455072‎

3.  melinmelinda49.blogspot.com/2013/04/asas-asas-dan-sifat-sifat-ketahanan.html.

Senin, 27 April 2015

Artikel Mengenai Wawasan Nusantara

DPD RI Memperjuangkan RUU Wawasan Nusantara dalam Prolegnas 2015

JAKARTA (Berita) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara sebagai usul inisiatif dalam list (daftar urutan) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015 bidang politik dan hukum dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Tanggal 28 Januari 2015, Sidang Paripurna DPD RI menyetujui 85 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, di antaranya 13 RUU usul inisiatif dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015 termasuk RUU Wawasan Nusantara.
“Kita menyetujuinya sebagai Prolegnas prioritas. Total 85 RUU Prolegnas 2015-2019, 13 di antaranya Prolegnas Prioritas 2015. Seluruh RUU usul inisiatif kita dalam proses pembahasan bersama Baleg DPR dan Pemerintah,” Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bahwa Baleg DPR RI menyusun rancangan prolegnas yang memuat daftar urutan prioritas RUU beserta alasannya yang mempertimbangkan masukan DPD RI. Berikutnya, Baleg DPR RI mengoordinasi penyusunan prolegnas tersebut.
Dalam rapat kerja, PPUU DPD RI bersama Baleg DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyusun 150 RUU Prolegnas 2015-2019. “Pemerintah mengajukan 84 RUU. DPR RI mengajukan 140 RUU. Kami 85 RUU. Hasil rapat kerja Senin (2/2) malam, total 143 RUU memenuhi syarat tapi jumlahnya mungkin berubah. Kesepakatan kami bersama DPR dan Pemerintah, target 150 RUU Prolegnas. Harapannya, selama lima tahun kinerja DPR, DPD, dan Pemerintah di bidang legislasi menjadi lebih baik ketimbang periode sebelumnya yang kurang 30 persen.”
Dia mengakui bahwa PPUU DPD RI mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU ini setelah para senator periode 2014 -2019 terinspirasi dalam acara pembekalan dan pemantapan wawasan kebangsaan yang terselenggara berkat kerjasama Lemhannas dan DPD RI. “Ide RUU ini murni DPD RI, terinspirasi dalam acara Lemhannas yang me-refresh kami. Kami meresponnya menjadi RUU Wawasan Nusantara. RUU ini tidak muncul di DPR dan Pemerintah,” dia menyinggung materi acara yang pertama kali itu, ketika Lemhannas mengingatkan makna kebangsaan guna meningkatkan nasionalisme para senator, sekaligus memberikan pemahaman yang menyamakan persepsi membangun Indonesia yang maju.
Gede Pasek Suardika berharap, wawasan nusantara tidak sekadar cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis berdasarkan ideologi nasionalnya yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang mengandung empat makna (perwujudan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan), tapi mewujudkan tujuan wawasan nusantara ke dalam dan ke luar. “Wawasan nusantara tidak sekadar ajaran, tapi panduan yang menghargai dan menghormati kebhinekaan aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional.
sumber : http://beritasore.com/2015/02/03/dpd-ri-memperjuangkan-ruu-wawasan-nusantara-dalam-prolegnas-2015/
Opini :
saya setuju dengan pendapat  bapak Gede Pasek Suardika, karena wawasan nusantara bukan hanya sekedar ajaran melainkan panduan kita sebagai masyarakat dan pemerintah agar tidak melenceng dari norma yang berlaku dan tetap pada ideologi bangsa kita yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.