Minggu, 24 April 2016

Pelanggaran Hak Paten Obat-Obatan


Image result for obat obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di Amerika Serikat.


Analisis :

Pelanggaran dalam bidang HAKI ini bisa menyangkut dalam berbagai hal baik itu secara fisik ataupun secara nonfisik. Ketatnya persaingan dipasaran menuntut para produsen suatu produk untuk dapat membuat inovasi terbaru. Hal ini lah yang biasa menjadi celah bagi pelaku pasar yag terkadang melakukan kecurangan dengan meniru inovasi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dilain pihak pun ada yang mengklaim bahwa para produsen menciptakan inovasi tersebut lebih dahulu dibandingkan para kompetitornya. Disinilah sering terjadi kasus pelanggaran hukum yang mengharuskan penyelesaian di meja hijau. Alangkah baiknya jika para produsen sebelum menciptakan inovasi terbaru produknya terlebih dahulu mencek legalitas inovasinya,apakah inovasi yang telah dibuat tersebut sudah pernah ada atau sudah dipatenkan oleh para pelaku pasar lain. Hal itu mungkin bisa meminimalisir suatu kasus pelanggaran HAKI seseorang ataupun instansi.

Pesan untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan berarti Amerika Serikat dengan mudahnya mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.




Sumber :
https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/

Gugatan Bajaj Ke Honda Mengenai Hak Paten Ditolak MA



Image result for berita tentang bajaj ke honda
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak. 
MA "Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.

MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.

Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.

Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.

Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat.

Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren).



Dari contoh kasus hak paten diatas bahwa sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder telah digunakan pada mesin sepeda motor Bajaj. Perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia. Namum MA, dalam amarnya memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini. Akan tetapi dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Karena terlambat sehari putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
 





Sumber :
http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/347543-soal-paten--ma-tolak-gugatan-bajaj-ke-honda

Minggu, 27 Maret 2016

Bisnis Karaoke Inul Daratista Dianggap Melanggar Hak Cipta




PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto. Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.

Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.

Kegiatan tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.

Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia).




Sumber :
metrotvnews.com
bintang.com
kapanlagi.com
liputan6.com