Minggu, 24 April 2016

Pelanggaran Hak Paten Obat-Obatan


Image result for obat obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di Amerika Serikat.


Analisis :

Pelanggaran dalam bidang HAKI ini bisa menyangkut dalam berbagai hal baik itu secara fisik ataupun secara nonfisik. Ketatnya persaingan dipasaran menuntut para produsen suatu produk untuk dapat membuat inovasi terbaru. Hal ini lah yang biasa menjadi celah bagi pelaku pasar yag terkadang melakukan kecurangan dengan meniru inovasi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dilain pihak pun ada yang mengklaim bahwa para produsen menciptakan inovasi tersebut lebih dahulu dibandingkan para kompetitornya. Disinilah sering terjadi kasus pelanggaran hukum yang mengharuskan penyelesaian di meja hijau. Alangkah baiknya jika para produsen sebelum menciptakan inovasi terbaru produknya terlebih dahulu mencek legalitas inovasinya,apakah inovasi yang telah dibuat tersebut sudah pernah ada atau sudah dipatenkan oleh para pelaku pasar lain. Hal itu mungkin bisa meminimalisir suatu kasus pelanggaran HAKI seseorang ataupun instansi.

Pesan untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan berarti Amerika Serikat dengan mudahnya mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat.




Sumber :
https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/

Gugatan Bajaj Ke Honda Mengenai Hak Paten Ditolak MA



Image result for berita tentang bajaj ke honda
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak. 
MA "Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.

MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.

Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.

Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.

Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat.

Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren).



Dari contoh kasus hak paten diatas bahwa sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder telah digunakan pada mesin sepeda motor Bajaj. Perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia. Namum MA, dalam amarnya memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini. Akan tetapi dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Karena terlambat sehari putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
 





Sumber :
http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/347543-soal-paten--ma-tolak-gugatan-bajaj-ke-honda

Minggu, 27 Maret 2016

Bisnis Karaoke Inul Daratista Dianggap Melanggar Hak Cipta




PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto. Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.

Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.

Kegiatan tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.

Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia).




Sumber :
metrotvnews.com
bintang.com
kapanlagi.com
liputan6.com


Terjualnya Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus Secara Ilegal



JAKARTA - Pemegang hak cipta lagu-lagu dan album Koes Plus, Tommy Darmo melaporkan label rekaman RPM ke Polda Metro Jaya hari ini karena dugaan pelanggaran hak cipta. Melalui kuasa hukumnya Seletinus A Ola S.H., menuturkan pelaporan tersebut berawal ditemukannya bukti album yang dijual disebuah minimarket yang diproduksi ulang oleh RPM. "Kita menemukan cover album yang dijual di supermarket yang diproduksi RPM, juga sama seperti album aslinya Koes Plus," kata Selestinus ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012). Ia menambahkan, tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya antara pihak Tommy dengan label rekaman RPM mengenai produksi ulang dan memperjualbelikan album Koes Plus. "Tidak ada perjanjian atau membeli hak cipta dari RPM ke Tommy Darmo. Beliau sangat keberatan dengan hal ini," tukasnya.

RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar. Dengan adanya penindakan ini diharapkan RPM tidak melakukan pembajakan album lagi baik itu milik Koes Plus atau musisi lainnya karena produk bajakan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada Tommy Darmo selaku pencipta lagu dan hal tersebut dianggap merugikan.





Sumber :

http://celebrity.okezone.com/read/2012/11/06/386/714656/koes-plus-temukan-albumnya-dijual-bebas-secara-ilegal

Minggu, 27 Desember 2015

Emansipasi Wanita (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)

Seiring dengan perkembangan zaman, melalui gerakan emansipasi ini, perempuan Indonesia akhirnya dapat mensejajarkan diri dengan kaum pria dalam berbagai bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial. Perempuan sudah dapat men-duduki posisi-posisi penting di bidang birokrasi. Perempuan juga sudah dapat berkiprah di bidang politik. Selain itu, perempuan juga sudah banyak yang sukses di bidang sosial dan ekonomi.

Di bidang ekonomi, tidak sedikit perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga atau membantu suami bekerja. Bahkan, ada beberapa perempuan yang mengerjakan pekerja-an laki-laki sebagai supir bus. Hal ini terlihat pada Perusahaan Transjakarta Busway  yang memiliki 80 pengemudi perempuan. Dalam bidang sosial, perempuan yang dulu lekat dengan stigma kasur, sumur, dan dapur sekarang telah mampu bangkit dan menggeser stigma kasar tersebut. Bahkan, dalam bidang sosial ini kaum perempuan telah memiliki benteng untuk melindungi diri dari pengaruh globalisasi dalam bidang sosial ini. Kaum perempuan telah dilindungi oleh UU (Undang-Undang) pornografi dan pornoaksi yang banyak menyita perhatian khalayak. Pada hakikatnya UU (Undang-Undang) tersebut adalah sebuah bentuk perlindungan kehormatan perempuan yang dijadikan bahan eksploitasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.


Beberapa perempuan Indonesia sudah membuktikan kepada bangsa bahwa mereka mampu memegang peran penting dalam membangun bangsa. Salah satu dari mereka adalah  Mari Elka Pangestu seorang ekonom Indonesia kelas dunia. Kita juga mengenal Susi Susanti yang sudah mengharumkan nama Indonesia dalam bidang olahraga (bulu tangkis), beliau adalah peraih piala emas Olimpiade Bercelona pada tahun 2002. Sosok yang masih tergambar jelas di hati rakyat adalah mantan presiden kelima kita yaitu Megawati Soekarnoputri, wanita pertama yang pernah memerintah negara ini. Mereka semua adalah pelaku emansipasi perempuan. Mereka memanfaatkan jasa Raden Ajeng Kartini tersebut untuk membekali diri mereka sendiri dengan keahlian, pengetahuan, dan wawasan berfikir yang luas. Mereka mencari dan menggali potensi mereka tanpa menuntut selalu diistimewakan sebagai perempuan. Ibu kita Kartini pasti bangga pada mereka.

Dewasa ini emansipasi seringkali disala artikan. Emansipasi sering kali menjadi alasan yang dicari bagi kaum perempuan, khususnya remaja putri untuk mendapatkan kebebasan seluas-luasnya, dan seringkali berlebihan kadarnya. Kita bisa melihat fakta-fakta yang terjadi di era ini, seperti riset yang dilakukan yang menyatakan bahwa dari data yang dihimpun dari 100 remaja, terdapat 51 remaja perempuannya sudah tidak lagi perawan. Hasil Riset ini disampaikan oleh Sugiri kepada sejumlah media dalam Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Minggu (28/ 11/2010). Sugiri juga merincikan bahwa di Surabaya perempuan yang sudah tidak perawan lagi mencapai 54%,  di Medan 52%, serta Bandung mencapai 47% dan data ini dikumpulkan selama kurun waktu 2010 saja. Selain itu, lebih ekstrim lagi jika kita membicarakan pelacur-an anak gadis di bawah umur. Wajah lugu dan pikiran yang masih polos diracuni oleh paham-paham hidup senang secara praktis. Sungguh mengerikan, karena paham itu ditanamkan orang tua mereka sendiri. Akibatnya, tidak jarang kita temui orang tua yang tega menjual anaknya demi materi. Selebihnya dilakukan sendiri oleh si perempuan muda tersebut  dengan alasan  untuk mendapatkan hidup yang lebih layak dan untuk menghidupi orangtuanya di rumah. Perbuatan ini tanpa mereka sadari telah menjatuhkan harga diri perempuan secara global.

Permasalahan di atas menyebabkan status perempuan semakin tenggelam dalam kekelaman masa. Harapan, angan-angan untuk maju telah ternoda dengan kenyataan tersebut. Akibat dari permasalahan tersebut, perempuan semakin direndahkan. Tidak ada lagi rasa nasionalisme mengingat jasa pahlawan yang sudah memperjuangkan emansipasi. Harga diri wanita yang semakin rendah dengan perbuatan keji seperti itu jelas-jelas Raden Ajeng Kartinikecewa. Kecewa dengan kaum penerusnya yang menyalahgunakan perjuangannya  untuk meningkatkan harkat perempuan. Pembebasan atas diskriminasi pada perempuan seharusnya dimanfaatkan untuk mengembangkan dan membangkitkan eksistensi kaum perempuan secara terhormat, bukan menginjak dan menurunkan harga diri kaum perempuan itu sendiri.

Di zaman yang semakin maju dan semakin pesat ini apakah emansipasi perempuan akan dibiarkan seperti ini? Mengingat perjuangan para pahlawan yang mengabdikan dirinya hanya untuk bangsa tercinta ini. Sedikit pun mereka tidak mau menurunkan harga diri meski harus kehilangan nyawa.
Masih rendahnya keterlibatan dan partisipasi perempuan khususnya generasi muda di dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik dan bidang lainnya yang bersifat membangun bangsa ditambah lagi oleh efek negatif globalisasi yang mempengaruhi pikiran-pikiran gene-rasi muda (perempuan) bangsa harus menjadi musuh bersama kita, dalam rangka menyukses-kan pembangunan menyeluruh di negeri ini.


Demi membangun bangsa ini agar menjadi lebih baik lagi, kaum perempuan tidak boleh melupakan hakikatnya sebagai seseorang perempuan yang mempunyai sumber ke-lembutan. Sudah selayaknya kaum perempuan perlu menyadari akan kodratnya. Perempuan diharapkan bisa menjadi pendidik pertama dan utama bagi anak-anak yang dilahirkannya. Menjadi Ibu yang dapat membimbing mereka menjadi anak yang kuat, cerdas, dan mem-punyai etika yang baik agar dapat berguna bagi bangsa, negara, dan agama. Itulah sebenarnya peran wanita yang utama selain berbagai peran di ketiga bidang kehidupan ekonomi, politik dan sosial. Wanita dituntut untuk menjalani kehidupan sesuai perannya masing-masing. Wanita telah menjadi sosok yang harus di hormati dan dilindungi dari berbagai kekerasan dan penganiayaan. Namun, wanita juga harus sadar akan tugas utamanya. Tugas ini mampu untuk menyadarkan perempuan generasi muda untuk menjadi perempuan yang terhormat, berharga dan sebagai kebanggaan bangsa.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah dan jasa-jasa pahlawannya yang berjuang hanya untuk bangsa tercinta ini” ujar Ir. Soekarno. Kita seharusnya dapat meman-faatkan emansipasi perempuan yang sudah diperjuangkan Kartini dengan sebaik-baiknya, yaitu membekali diri untuk berpartisipasi membangun bangsa ini, mengharumkan nama kaum perempuan, membuat bangga bangsa dan tidak menjadi seseorang yang menjatuhkan martabatnya sebagai seorang perempuan. Emansipasi perempuan ini seharusnya dapat men-jadikan generasi muda perempuan yang cerdas bukan menjadi lemah. Jadikan perempuan sebagai subjek bagi bangsa ini dan tidak hanya menjadi objek. Sekaranglah saatnya generasi muda perempuan mencatatkan dirinya sebagai pelaku emansipasi yang mampu berdiri meng-ambil peran penting untuk membangun bangsa yang tercinta ini.