Sabtu, 28 Maret 2015

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden M Jusuf Kalla meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD bersikap arif dalam menyelesaikan polemik APBD Tahun Anggaran 2015.

"Mestinya dua-duanya arif menyelesaikannya untuk kepentingan rakyat. Di situ harus diutamakan kepentingan rakyat Jakarta, mestinya mereka segera menyelesaikannya," kata Wapres di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Jumat sore.

Kisruh Rancangan Perda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 mencapai puncaknya saat mediasi, yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/3).

Pertemuan tertutup yang dihadiri Ahok dan pimpinan DPRD tersebut berakhir dengan kebuntuan hingga mengakibatkan emosi kedua belah pihak memuncak dan mengeluarkan teriakan.

"Kan Gubernur dan DPRD itu satu. Kalau memang DPRD keliru ya tariklah. Kalau Ahok yang keliru , ya ditarik juga perkataan (kasar) itu," tambahnya.

Namun, Wapres mengapresiasi langkah Kemendagri untuk menggelar mediasi tersebut.

"Itu sudah benar di situ, artinya kalau terjadi masalah di jajaran bawah seharusnya atasannya memediasi, membantu menyelesaikannya," ujar Wapres.

Persoalan anggaran DKI Jakarta tersebut bermula dari draf yang diserahkan Gubernur Basuki kepada Kemendagri dengan format elektronik atau e-budgeting. Kemudian, DPRD DKI Jakarta juga menyerahkan draf RAPBD yang ditengarai oleh Gubernur terdapat pos anggaran baru senilai Rp12,1 triliun untuk pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) atau penyimpan daya sementara untuk Dinas Pendidikan.

"Dengan e-budgeting kami juga mendukung supaya lebih transparan. Tetapi RAPBD itu harus ada persetujuan dari Gubernur dan DPRD," tambahnya.

Terkait penyelesaian melalui hak angket oleh DPRD DKI dan pelaporan ke KPK oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait konflik pembahasan APBD 2015, Mendagri justru mendorong agar upaya keduanya terus dilanjutkan.





Menurut saya, tidak sepantasnya mereka bersikap seperti ini. karena mereka termasuk pemimpin di Indonesia. jika salah satu dari mereka ada yang kurang setuju dengan pendapatnya, maka mereka bisa mendiskusikan ini dengan cara baik-baik bukan dengan perkataan yang kasar dan sikap yang tidak sopan. namun saya setuju dengan sikap kemendagri yang dengan sigap mengambil langkah mediasi untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

A.    Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

B.     Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

C.    Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
– Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
– Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
– Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
– Sistem pemerintahan parlementer
– Sistem pemrintahan presidential
– Sistem pemerintahan campuran

D.    Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
a. Kedaulatan rakyat;
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
c. Kekuasaan mayoritas;
d. Hak-hak minoritas;
e. Jaminan hak asasi manusia;
f. Pemilihan yang bebas dan jujur;
g. Persamaan di depan hukum;
h. Proses hukum yang wajar;
i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
k. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
a.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
c. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
d. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.


E.     Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Definisi PPBN
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Definisi Bela Negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.

Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Wawasan Nusantara
Yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.

Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.

Tujuan PPBN
Yang dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.


Sumber